Berita

Ilustrasi palu hakim

Hukum

Kenaikan Tunjangan Harus Sejalan dengan Integritas Hakim

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan profesi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, dengan nilai mencapai Rp46,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi yang diterima hakim mencapai Rp110,5 juta per bulan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan tunjangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang para hakim muda yang berintegritas dalam memperjuangkan kesejahteraan profesinya.


“Alhamdulillah, perjuangan panjang kawan-kawan hakim muda dan berintegritas agar tunjangan profesi hakim dinaikkan terwujud hari-hari ini. Makasih Pak Prabowo,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 6 Januari 2026.

Mardani berharap, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat sejalan dengan penguatan integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Untuk para hakim, mari wujudkan keadilan untuk semua warga dan hukum para pelaku kejahatan, utamanya pelaku korupsi, dengan keras. Negeri ini wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, publik berharap kualitas penegakan hukum semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya