Berita

Ilustrasi palu hakim

Hukum

Kenaikan Tunjangan Harus Sejalan dengan Integritas Hakim

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 10:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan profesi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Dalam ketentuan tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, dengan nilai mencapai Rp46,7 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan tertinggi yang diterima hakim mencapai Rp110,5 juta per bulan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan tunjangan ini merupakan buah dari perjuangan panjang para hakim muda yang berintegritas dalam memperjuangkan kesejahteraan profesinya.


“Alhamdulillah, perjuangan panjang kawan-kawan hakim muda dan berintegritas agar tunjangan profesi hakim dinaikkan terwujud hari-hari ini. Makasih Pak Prabowo,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Selasa, 6 Januari 2026.

Mardani berharap, peningkatan kesejahteraan tersebut dapat sejalan dengan penguatan integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

“Untuk para hakim, mari wujudkan keadilan untuk semua warga dan hukum para pelaku kejahatan, utamanya pelaku korupsi, dengan keras. Negeri ini wajib kita jaga bersama,” tegasnya.

Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, publik berharap kualitas penegakan hukum semakin meningkat serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus diperkuat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya