Berita

Kolase kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa dengan ilustrasi kuota hangus. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Politik

Gugatan Kuota Internet Hangus ke MK Banjir Dukungan Warganet

SELASA, 06 JANUARI 2026 | 05:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Praktik kuota internet hangus dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi publik hingga puluhan triliun rupiah.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa, menyusul gugatan praktik kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dalam unggahan akun Instagram RMOL, Selasa, 6 Januari 2026, warganet beramai-ramai menyatakan dukungannya terhadap gugatan pasangan suami istri itu ke MK.


“SAYA DUKUNG GUGATAN INI,” tulis pemilik akun @pjk08 dengan disertai emoticon api sebagai tanda menyala dan love.

“DIBATASI ITU MENYEWA,KITA MEMBELI BUKAN MENYEWA,Jelas itu penipuan terencana dn melanggar hukum,” timpal pemilik akun @rusdi548.

“Kalau saya di LN quota itu tdk pernah habis kalau tdk digunakan,tdk ada batas waktu sprt di Konoha..culas itu provider di Indonesia,sisa quota hangus,” tukas akun @yunanramadan.

“Apapun itu pelanggan tetap di peras sekering mungkin, ntar di akhir berkoar-koar kami mengalami kerugian," tandas akun @zlfenda.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 746 warganet meng-likes dan memiliki komentar 66 pada unggahan yang menampilkan wawancara Viktor Santoso Tandiasa tersebut. 
 
“Kalau saya membeli 60 gigabyte (GB) lalu hanya menggunakan 20 GB, berarti masih ada 40 GB. Itu kalau dikonversi ke rupiah nilainya berapa? Ini yang selama ini luput dari perhatian publik,” kata Viktor dikutip dalam video unggahan ini.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya