Berita

Beni Saputra (Foto: YouTube Humas Pemkab Bekasi)

Hukum

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

SENIN, 29 DESEMBER 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 29 Desember 2025, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan satu orang saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS (Beni Saputra), swasta/mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Namun hingga pukul 12.05 WIB, Budi menyebutkan bahwa Beni Saputra, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Bekasi, belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Beni Saputra diduga merupakan makelar kasus (markus) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Ia juga sempat diamankan KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Haji Kunang diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, melalui Beni Saputra. Selain itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp100 juta secara langsung kepada Eddy Sumarman. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Desember 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah tersangka Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk.

Kemudian pada Selasa, 23 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser, sejumlah dokumen, dan BBE.

Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi. Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 BBE yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek. Dalam BBE yang disita, termasuk telepon genggam, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus. KPK akan menelusuri pihak yang diduga memberi perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.

Adapun dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan selaku pihak swasta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang waktu satu tahun, yakni Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, serta pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya