Ilustrasi (Artificial Inteligence)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para importir dan pemilik barang untuk segera mengurus barang impor mereka di pelabuhan.
Jika dibiarkan menumpuk terlalu lama, barang-barang tersebut terancam disita dan dilelang oleh negara.
Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur nasib barang impor yang kewajiban pabeannya tidak kunjung diselesaikan dalam periode yang telah ditentukan.
Berdasarkan aturan terbaru ini, barang yang tersimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) melebihi 30 hari akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD).
Status ini disematkan pada barang yang belum diajukan dokumen pemberitahuan pabean, barang yang belum mengantongi izin pengeluaran, serta barang yang beum memenuhi regulasi larangan dan pembatasan (lartas).
Sesuai Pasal 5 ayat (2) dalam beleid tersebut, barang berstatus BTD akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan mulai dikenakan biaya sewa gudang.
Pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu tambahan selama 60 hari bagi pemilik barang untuk menuntaskan seluruh kewajiban pabean.
Jika kesempatan ini diabaikan, maka otoritas berwenang dapat mengambil tindakan berupa pelelangan (untuk barang bernilai ekonomi), pemusnahan, dan penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Terkait barang yang melanggar hukum, regulasi tersebut menegaskan pada Pasal 8 ayat (2), yaitu "BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN."
Aturan ini tidak hanya menyasar kontainer besar, tetapi juga barang kiriman internasional yang ditolak oleh penerima atau gagal dikirim kembali ke negara asal. Apabila dalam 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diurus, statusnya akan berubah menjadi BTD dan berujung pada proses lelang negara.