Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Publika

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

RABU, 07 JANUARI 2026 | 13:42 WIB

WACANA mengenai kemungkinan penerapan kembali pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD selalu memantik perdebatan publik. Tidak sedikit yang serta-merta memaknainya sebagai kemunduran demokrasi. 

Namun, dalam perspektif yang lebih jernih dan konstitusional, gagasan pilkada tidak langsung justru layak dibaca sebagai ikhtiar evaluatif atas praktik demokrasi lokal yang selama ini menyisakan berbagai persoalan struktural.

Secara normatif, UUD 1945 tidak mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”. Formulasi ini memberikan ruang tafsir yang luas, sekaligus menegaskan bahwa demokrasi tidak tunggal dalam bentuk proseduralnya.


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan bagian dari rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Konsekuensinya, penentuan model pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sehingga, pilkada tidak langsung oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusional. Apalagi, dalam konteks demokrasi Pancasila, mekanisme pilkada tidak langsung justru memiliki akar filosofis yang kuat. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal yang bertumpu semata pada kompetisi elektoral langsung.

Sila Keempat Pancasila menegaskan prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, sebuah konsepsi yang menempatkan perwakilan rakyat sebagai instrumen utama pengambilan keputusan politik.

Proklamator Indonesia, Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 secara tegas mengkritik demokrasi Barat yang mengandalkan dominasi suara terbanyak tanpa kedalaman musyawarah. Sementara Mohammad Hatta (1960) dalam Demokrasi Kita menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus berwatak kekeluargaan, rasional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat secara substantif. 

Maka, kerangka inilah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah memperoleh legitimasi demokratis untuk menjalankan fungsi seleksi kepemimpinan daerah. Dari sudut pandang teori politik modern, pilkada tidak langsung juga tidak dapat serta-merta dicap anti demokrasi. 

Joseph Schumpeter (1942) dalam Capitalism, Socialism and Democracy  memaknai demokrasi sebagai suatu metode institusional untuk menghasilkan kepemimpinan melalui kompetisi elit yang memperoleh mandat rakyat. Artinya, demokrasi tidak identik dengan keterlibatan langsung rakyat dalam setiap proses pemilihan, melainkan pada adanya legitimasi, kompetisi, dan akuntabilitas.

Robert A. Dahl (1971) dalam Polyarchy: Participation and Opposition, juga menegaskan bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, demokrasi perwakilan merupakan keniscayaan. Selama proses politik membuka ruang kompetisi yang adil dan memungkinkan kontrol publik terhadap penguasa, prinsip demokrasi tetap terjaga.

Selain landasan filosofis dan teoretis, pertimbangan efisiensi tata kelola pemerintahan menjadi argumen penting dalam diskursus ini. Praktik pilkada langsung selama lebih dari dua dekade menunjukkan biaya politik yang sangat tinggi, baik bagi kandidat maupun negara. Anggaran pilkada yang besar, maraknya politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal menjadi persoalan berulang yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, biaya politik yang mahal kerap berimplikasi pada rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Tidak sedikit kepala daerah terjerat korupsi akibat tekanan untuk mengembalikan ongkos politik. 

Pada konteks ini, pilkada tidak langsung melalui DPRD dapat menjadi instrumen untuk menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efisiensi fiskal, sehingga anggaran publik dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.

Tentu saja, kekhawatiran terhadap potensi transaksi politik di DPRD merupakan catatan penting. Namun persoalan tersebut sejatinya bukan terletak pada mekanisme pemilihannya, melainkan pada integritas dan desain kelembagaan. 

Sehingga, ke depan jika sistem Pilkada tidak langsung oleh DPRD ini berjalan, diperlukan transparansi proses pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka, partisipasi publik dalam pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan prasyarat mutlak agar pilkada tidak langsung berjalan demokratis dan berkeadilan.

Kita berharap, perdebatan mengenai pilkada tidak langsung semestinya tidak ditempatkan dalam dikotomi maju atau mundurnya demokrasi. Yang lebih esensial ialah bagaimana demokrasi itu dapat menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Sehingga, dalam kerangka demokrasi Pancasila, evaluasi terhadap mekanisme pilkada merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi, bukan sebaliknya dimana kita justru mengingkari hakikat demokrasi Pancasila itu sendiri.

Haris Pertama
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya