Berita

Tangkapan layar video YouTube Kajian Online

Politik

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola kanal YouTube Kajian Online menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas sejumlah konten yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Permintaan maaf disampaikan melalui pernyataan terbuka yang diunggah di kanal Kajian Online. Pengelola kanal mengakui telah menurunkan (take down) sejumlah konten serta merevisi beberapa materi lain setelah menerima masukan dan saran.

"Mengawali video ini saya ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Pak SBY dan juga Partai Demokrat yang sudah memberikan saran pandangannya terkait beberapa konten di kajian online yang perlu mungkin lebih profesional, lebih baik. Dan beberapa yang harus di-take down sudah kita take down," ujar pengelola Kajian Online, dikutip redaksi Senin 5 Januari 2025.


Ia menyampaikan komunikasi yang terjadi dengan sejumlah pihak berlangsung secara kekeluargaan, tanpa tekanan maupun ancaman. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi santai, sekadar bertukar pandangan terkait pengelolaan konten YouTube.

Menurutnya tidak ada larangan bagi Kajian Online untuk membahas kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo cs. Namun penyampaian informasi diminta tetap mengedepankan kaidah jurnalistik, bersikap netral, serta mengurangi narasi spekulatif khas konten YouTube.

"Jadi sekali lagi kepada Pak SBY, kajian online meminta maaf dan saya berjanji akan memperbaiki setiap konten-konten
secara lebih profesional, lebih netral kedepannya. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan Demokrat yang memberikan nasehat, memberikan pandangan dan saran untuk Kajian Online," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan somasi ke sejumlah akun media sosial yang memunculkan narasi SBY berada di belakang isu ijazah palsu Jokowi.

"Bahwa pernyataan yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah," bunyi salah satu surat somasi yang dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat ke akun TikTok berinisial SWBMP.

Demokrat menyertakan sejumlah pasal dalam surat somasi kepada akun TikTok tersebut, di antaranya Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demokrat juga menyertakan pasal ITE dalam somasi tersebut. Demokrat menyebut pemilik akun TikTok itu menyesatkan pandangan publik.

"Bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," tulis somasi itu.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya