Berita

Tangkapan layar video YouTube Kajian Online

Politik

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola kanal YouTube Kajian Online menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas sejumlah konten yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Permintaan maaf disampaikan melalui pernyataan terbuka yang diunggah di kanal Kajian Online. Pengelola kanal mengakui telah menurunkan (take down) sejumlah konten serta merevisi beberapa materi lain setelah menerima masukan dan saran.

"Mengawali video ini saya ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Pak SBY dan juga Partai Demokrat yang sudah memberikan saran pandangannya terkait beberapa konten di kajian online yang perlu mungkin lebih profesional, lebih baik. Dan beberapa yang harus di-take down sudah kita take down," ujar pengelola Kajian Online, dikutip redaksi Senin 5 Januari 2025.


Ia menyampaikan komunikasi yang terjadi dengan sejumlah pihak berlangsung secara kekeluargaan, tanpa tekanan maupun ancaman. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi santai, sekadar bertukar pandangan terkait pengelolaan konten YouTube.

Menurutnya tidak ada larangan bagi Kajian Online untuk membahas kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo cs. Namun penyampaian informasi diminta tetap mengedepankan kaidah jurnalistik, bersikap netral, serta mengurangi narasi spekulatif khas konten YouTube.

"Jadi sekali lagi kepada Pak SBY, kajian online meminta maaf dan saya berjanji akan memperbaiki setiap konten-konten
secara lebih profesional, lebih netral kedepannya. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan Demokrat yang memberikan nasehat, memberikan pandangan dan saran untuk Kajian Online," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan somasi ke sejumlah akun media sosial yang memunculkan narasi SBY berada di belakang isu ijazah palsu Jokowi.

"Bahwa pernyataan yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah," bunyi salah satu surat somasi yang dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat ke akun TikTok berinisial SWBMP.

Demokrat menyertakan sejumlah pasal dalam surat somasi kepada akun TikTok tersebut, di antaranya Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demokrat juga menyertakan pasal ITE dalam somasi tersebut. Demokrat menyebut pemilik akun TikTok itu menyesatkan pandangan publik.

"Bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," tulis somasi itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya