Berita

Tangkapan layar video YouTube Kajian Online

Politik

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola kanal YouTube Kajian Online menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas sejumlah konten yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Permintaan maaf disampaikan melalui pernyataan terbuka yang diunggah di kanal Kajian Online. Pengelola kanal mengakui telah menurunkan (take down) sejumlah konten serta merevisi beberapa materi lain setelah menerima masukan dan saran.

"Mengawali video ini saya ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Pak SBY dan juga Partai Demokrat yang sudah memberikan saran pandangannya terkait beberapa konten di kajian online yang perlu mungkin lebih profesional, lebih baik. Dan beberapa yang harus di-take down sudah kita take down," ujar pengelola Kajian Online, dikutip redaksi Senin 5 Januari 2025.


Ia menyampaikan komunikasi yang terjadi dengan sejumlah pihak berlangsung secara kekeluargaan, tanpa tekanan maupun ancaman. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi santai, sekadar bertukar pandangan terkait pengelolaan konten YouTube.

Menurutnya tidak ada larangan bagi Kajian Online untuk membahas kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suryo cs. Namun penyampaian informasi diminta tetap mengedepankan kaidah jurnalistik, bersikap netral, serta mengurangi narasi spekulatif khas konten YouTube.

"Jadi sekali lagi kepada Pak SBY, kajian online meminta maaf dan saya berjanji akan memperbaiki setiap konten-konten
secara lebih profesional, lebih netral kedepannya. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan Demokrat yang memberikan nasehat, memberikan pandangan dan saran untuk Kajian Online," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan somasi ke sejumlah akun media sosial yang memunculkan narasi SBY berada di belakang isu ijazah palsu Jokowi.

"Bahwa pernyataan yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah," bunyi salah satu surat somasi yang dilayangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat ke akun TikTok berinisial SWBMP.

Demokrat menyertakan sejumlah pasal dalam surat somasi kepada akun TikTok tersebut, di antaranya Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Demokrat juga menyertakan pasal ITE dalam somasi tersebut. Demokrat menyebut pemilik akun TikTok itu menyesatkan pandangan publik.

"Bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," tulis somasi itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya