Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memimpin konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin, Senin, 5 Januari 2026 (Dokumentasi Istimewa)

Politik

Menkum Akui Ada “Suara Minor” soal Penerapan KUHAP Baru

SENIN, 05 JANUARI 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui masih ada sejumlah pihak yang belum sepenuhnya memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh isu yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.


Ia menjelaskan, pasal-pasal yang paling banyak menuai perdebatan antara lain terkait perzinahan, penghinaan terhadap lembaga negara, serta pemidanaan terhadap demonstran.

“Namun yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih menjadi suara yang agak minor adalah pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Tiga isu ini paling menyita waktu kita,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menegaskan bahwa sebelum undang-undang diterbitkan, pemerintah bersama DPR telah melakukan pembahasan secara intensif.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengklaim proses penyusunan KUHAP telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP. Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia kita libatkan dan kita dengarkan masukannya, demikian pula Koalisi Masyarakat Sipil,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Supratman menunjuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan latar belakang penyusunan pasal-pasal yang menuai polemik tersebut.

Edward menjelaskan, salah satu pasal yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan demonstrasi yang kerap berdampak pada pengguna jalan lain.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemberitahuan kepada aparat kepolisian bagi pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai pada intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” kata Edward.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman di lapangan, salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhalang aksi demonstrasi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Tujuan pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar lalu lintas bisa diatur. Demonstrasi tetap kita jamin sebagai kebebasan berbicara, tetapi ada juga hak pengguna jalan yang harus dilindungi,” pungkas Edward.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya