Berita

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Biadab

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras keputusan Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, beroperasi di Gaza. 

Menurut Sudarnoto, pelarangan terhadap pekerja kemanusiaan menunjukkan pengabaian total terhadap nilai kemanusiaan. Ia menilai Israel secara sadar menjadikan penderitaan warga sipil sebagai bagian dari kebijakan politik dan militernya. 

“Larangan zionis israel terhadap organisasi kemanusiaan di Gaza adalah kebiadaban,” tegasnya.


Ia juga menolak alasan keamanan yang kerap disampaikan Israel. Sudarnoto menyebut dalih tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. 

“Fakta di lapangan menunjukkan alasan keamanan digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan dan obat-obatan bagi warga sipil,” katanya.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Untuk itu, tindakan menghalangi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang. 

"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendesak PBB untuk bertindak tegas dan memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa syarat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar terus memainkan peran diplomatik yang kuat untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan.

“Membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusi Indonesia,” tandas Sudarnoto.

Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. 

Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam keputusan tersebut. Disusul Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir yang juga menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat tetap beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya