Berita

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Biadab

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras keputusan Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, beroperasi di Gaza. 

Menurut Sudarnoto, pelarangan terhadap pekerja kemanusiaan menunjukkan pengabaian total terhadap nilai kemanusiaan. Ia menilai Israel secara sadar menjadikan penderitaan warga sipil sebagai bagian dari kebijakan politik dan militernya. 

“Larangan zionis israel terhadap organisasi kemanusiaan di Gaza adalah kebiadaban,” tegasnya.


Ia juga menolak alasan keamanan yang kerap disampaikan Israel. Sudarnoto menyebut dalih tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. 

“Fakta di lapangan menunjukkan alasan keamanan digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan dan obat-obatan bagi warga sipil,” katanya.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Untuk itu, tindakan menghalangi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang. 

"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendesak PBB untuk bertindak tegas dan memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa syarat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar terus memainkan peran diplomatik yang kuat untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan.

“Membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusi Indonesia,” tandas Sudarnoto.

Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. 

Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam keputusan tersebut. Disusul Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir yang juga menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat tetap beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya