Berita

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

MUI: Larangan Israel atas Bantuan Gaza Biadab

MINGGU, 04 JANUARI 2026 | 15:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras keputusan Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, beroperasi di Gaza. 

Menurut Sudarnoto, pelarangan terhadap pekerja kemanusiaan menunjukkan pengabaian total terhadap nilai kemanusiaan. Ia menilai Israel secara sadar menjadikan penderitaan warga sipil sebagai bagian dari kebijakan politik dan militernya. 

“Larangan zionis israel terhadap organisasi kemanusiaan di Gaza adalah kebiadaban,” tegasnya.


Ia juga menolak alasan keamanan yang kerap disampaikan Israel. Sudarnoto menyebut dalih tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum. 

“Fakta di lapangan menunjukkan alasan keamanan digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses makanan dan obat-obatan bagi warga sipil,” katanya.

Sudarnoto menegaskan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan wajib dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Untuk itu, tindakan menghalangi atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang. 

"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendesak PBB untuk bertindak tegas dan memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa syarat. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar terus memainkan peran diplomatik yang kuat untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan.

“Membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusi Indonesia,” tandas Sudarnoto.

Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel. 

Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam keputusan tersebut. Disusul Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir yang juga menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat tetap beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya