Berita

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Hukum

KUHP Baru Hidupkan Pasal Kolonial Makin Mengancam Demokrasi

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dianggap telah menghidupkan beberapa pasal kolonial.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP baru sangat mengkhawatirkan di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya sedang memburuk.
 

 
“Ini jelas sekali ini di tengah kita lagi menghadapi situasi demokrasi yang rusak, yang hancur ya. Dengan pasal ini, ini menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama gitu,” kata Isnur. 

Pasal 510 ayat 1 berbubyi “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: (1) mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; (2) mengadakan arak-arakan di jalan umum”.

Kemudian ayat 2 berbunyi “Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah”.

Selanjutnya dalam pasal 511 berbunyi “Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”. 

Isnur menilai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru mereproduksi semangat hukum kolonial dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
 
“Ini kan pasal yang lama difasilitasi seperti ini. Ini ancamannya ya paling lama 6 bulan,” pungkas aktivis jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
 

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya