Berita

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (kanan). (Foto: Webinar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)

Hukum

KUHP Baru Hidupkan Pasal Kolonial Makin Mengancam Demokrasi

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dianggap telah menghidupkan beberapa pasal kolonial.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, pada Kamis, 1 Januari 2026.

Menurut dia, ketentuan dalam Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP baru sangat mengkhawatirkan di tengah kondisi demokrasi yang dinilainya sedang memburuk.
 

 
“Ini jelas sekali ini di tengah kita lagi menghadapi situasi demokrasi yang rusak, yang hancur ya. Dengan pasal ini, ini menghidupkan kembali pasal kolonial yang lama gitu,” kata Isnur. 

Pasal 510 ayat 1 berbubyi “Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: (1) mengadakan pesta atau keramaian untuk umum; (2) mengadakan arak-arakan di jalan umum”.

Kemudian ayat 2 berbunyi “Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah”.

Selanjutnya dalam pasal 511 berbunyi “Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah”. 

Isnur menilai pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru mereproduksi semangat hukum kolonial dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
 
“Ini kan pasal yang lama difasilitasi seperti ini. Ini ancamannya ya paling lama 6 bulan,” pungkas aktivis jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya