Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan) (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Korupsi Pembiayaan LPEI Terbongkar, Polri Tetapkan Enam Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012-2016. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Totok dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 1 Januari 2025.


Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

E, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011-2018
NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018
DSD, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI
IS, Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013-2016
AS, Direktur Pelaksana IV LPEI
DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 43.617.739,13 Dolar AS.

Terkait konstruksi perkara, Brigjen Totok menjelaskan bahwa LPEI awalnya memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pembiayaan tersebut kemudian mengalami kredit macet. Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Guna mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.

Terbaru, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian,” pungkas Brigjen Totok.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya