Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan) (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Korupsi Pembiayaan LPEI Terbongkar, Polri Tetapkan Enam Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012-2016. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Totok dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 1 Januari 2025.


Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

E, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011-2018
NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018
DSD, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI
IS, Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013-2016
AS, Direktur Pelaksana IV LPEI
DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 43.617.739,13 Dolar AS.

Terkait konstruksi perkara, Brigjen Totok menjelaskan bahwa LPEI awalnya memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pembiayaan tersebut kemudian mengalami kredit macet. Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Guna mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.

Terbaru, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian,” pungkas Brigjen Totok.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya