Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan) (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Korupsi Pembiayaan LPEI Terbongkar, Polri Tetapkan Enam Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012-2016. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Totok dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 1 Januari 2025.


Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

E, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011-2018
NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018
DSD, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI
IS, Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013-2016
AS, Direktur Pelaksana IV LPEI
DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 43.617.739,13 Dolar AS.

Terkait konstruksi perkara, Brigjen Totok menjelaskan bahwa LPEI awalnya memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pembiayaan tersebut kemudian mengalami kredit macet. Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Guna mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.

Terbaru, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian,” pungkas Brigjen Totok.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya