Berita

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto (kanan) (Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Korupsi Pembiayaan LPEI Terbongkar, Polri Tetapkan Enam Tersangka

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012-2016. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF telah kami mulai sejak 22 Januari 2025 berdasarkan dua laporan polisi. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Brigjen Totok dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis 1 Januari 2025.


Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial:

E, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011-2018
NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018
DSD, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI
IS, Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013-2016
AS, Direktur Pelaksana IV LPEI
DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai 43.617.739,13 Dolar AS.

Terkait konstruksi perkara, Brigjen Totok menjelaskan bahwa LPEI awalnya memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, pembiayaan tersebut kemudian mengalami kredit macet. Untuk mengatasi kondisi tersebut, dilakukan skema novasi pembiayaan ke PT MIF.

“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan,” jelasnya.

Guna mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.

Terbaru, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.

“Seluruh aset tersebut saat ini masih dalam proses penilaian,” pungkas Brigjen Totok.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya