Berita

Barang bukti uang tunai Rp301 miliar lebih yang disita Kejagung terkait kasus Duta Palma.(Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Publika

Pemulihan Kerugian Negara oleh Kejagung Tidak Efektif

KAMIS, 01 JANUARI 2026 | 04:54 WIB

SELAMA tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat kasus korupsi terbesar dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp288,9 triliun. Sedangkan yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp24,72 triliun. 

Dengan demikian, rasio pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung berada di angka 8,5 persen.

Rasio tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi kualitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi. 


Angka ini bukan sekadar statistik teknis, melainkan cermin telanjang dari ketidakefektifan Kejagung dalam mengembalikan hak publik yang dirampas melalui kejahatan.

Dalam konteks penegakan hukum modern, keberhasilan tidak lagi diukur hanya dari jumlah tersangka, jangka waktu dakwaan, atau beratnya vonis. Ukuran intinya adalah apakah proses hukum tersebut mampu memulihkan kerugian negara secara nyata. 

Ketika dari seluruh kerugian yang ditimbulkan hanya 8,5 persen yang berhasil diselamatkan, artinya lebih dari 90 persen dana publik hilang tanpa pemulihan. 

Di titik ini, Kejagung bisa saja memenangkan proses hukum di pengadilan, tapi kalah di hadapan kepentingan rakyat.

Rasio pemulihan di bawah 10 persen secara internasional dan akademik berada pada kategori sangat rendah. Ia menunjukkan kegagalan struktural dalam penelusuran aset. 

Penegakan hukum semacam ini cenderung berhenti pada pemidanaan individu, tetapi gagal menyentuh jantung kejahatan ekonomi. Aliran dan akumulasi uang hasil kejahatan.

Implikasinya serius. Pertama, efek jera menjadi lemah. Jika pelaku memang dipenjara, namun sebagian besar aset hasil kejahatan tetap aman dinikmati keluarga atau jejaringnya, maka secara rasional kejahatan masih "menguntungkan". 

Hukuman penjara tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang tetap bertahan. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi menjadi pencegah, melainkan sekadar risiko yang diperhitungkan.

Kedua, rasio rendah ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum hanya tegas di ruang sidang, namun lemah dalam memulihkan kerugian negara. 

Seremoni penyerahan uang sitaan, konferensi pers bernada kemenangan, dan narasi keberhasilan menjadi kontraproduktif ketika angkanya sendiri menunjukkan kegagalan.

Masyarakat tidak hidup dari narasi, tetapi dari uang negara yang seharusnya kembali untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

Ketiga, angka 8,5 persen mencerminkan penegakan hukum yang keliru. Fokus masih dominan pada penghukuman personal, bukan pada pemiskinan kejahatan. 

Padahal, dalam kejahatan korupsi dan ekonomi, aset adalah tujuan utama, dan pemulihannya adalah inti keadilan. 

Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi administrasi perkara yang rapi, tetapi kosong secara substansi.

Sering kali pembelaan yang muncul adalah keterbatasan teknis. Aset sulit dilacak, telah dipindahkan, atau disamarkan. Namun keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan permanen untuk membenarkan kegagalan sistem.

Justru di situlah ukuran kapasitas institusi diuji. Apakah Kejagung mampu beradaptasi dengan kompleksitas kejahatan modern, atau terus terjebak di belakang pelaku.

Rasio pemulihan 8,5 persen juga berbahaya secara politik dan sosial. Ia menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Ketika masyarakat melihat bahwa uang triliunan rupiah raib dan hanya sebagian kecil yang kembali, keadilan tidak lagi terasa sebagai nilai, melainkan sebagai prosedur formal yang tidak menyentuh kehidupan nyata.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang efektif bukanlah yang paling keras suaranya, melainkan yang paling nyata hasilnya. 

Selama pemulihan kerugian negara masih berada di angka satu digit, klaim efektivitas penegakan hukum perlu diperiksa secara serius. 

Kejagung mungkin hadir di ruang sidang, tapi selama uang rakyat tidak kembali, keadilan masih belum ada di kas publik.

R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya