Berita

Data kerusakan hutan dan potensi kerugian negara. (Foto: Instagram KPK)

Hukum

Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun

SELASA, 30 DESEMBER 2025 | 20:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah sorotan karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting soal potensi kerugian keuangan negara efek kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun.

Postingan itu diunggah di kanal Instagram resmi KPK pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam postingan itu, KPK menyebut bahwa kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare.

"Kerusakan hutan dalam angka, 608.299 ha total deforestasi. Potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp 175 triliun," bunyi postingan di akun Instagram resmi milik KPK seperti dikutip, Selasa, 30 Desember 2025.


KPK juga mengungkap perkara korupsi di sektor kehutanan yang ditangani. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.

KPK memastikan komitmennya dalam menjaga hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas kedelapan di dunia atau setara dengan 2 persen dari total luas hutan global.

"Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib kita jaga dan lestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi," kata KPK.

Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard Jaga Hutan yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.

"Untuk mencegah rusaknya hutan Indonesia akibat ulah para 'tangan kotor'. Pada 19 Desember lalu, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan. Kawan aksi dapat ikut terlibat menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan," pungkas postingan di Instagram KPK.

Sementara itu, beberapa hari ini KPK tengah disorot karena mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK beralasan bahwa SP3 perkara korupsi dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara dengan alasan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sedangkan untuk perkara suap, KPK beralasan bahwa perkara tersebut sudah kedaluwarsa karena tempus perkara terjadi pada 2009 lalu.

SP3 itu diterbitkan di kepemimpinan KPK era Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024. Namun, KPK baru resmi mengumumkan telah menerbitkan SP3 tersebut setahun kemudian atau pada Desember 2025.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya