Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sepanjang 2025

Kejati Sumut Ajukan 121 Tuntutan Pidana Mati

Mayoritas Kasus Narkoba
SABTU, 27 DESEMBER 2025 | 04:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengajukan 121 tuntutan pidana mati sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 111 tuntutan mati dijatuhkan dalam perkara narkotika, sementara 10 perkara lainnya berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), termasuk pembunuhan berencana dan kejahatan luar biasa yang menyita perhatian publik.

“Tuntutan pidana mati dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutip dari RMOLSumut, Sabtu 27 Desember 2025.


Selain penindakan tegas, Kejati Sumut juga mengedepankan pendekatan hukum humanis. Tercatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menyelesaikan 101 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta menghidupkan kembali nilai sosial dan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.

Dalam periode yang sama, Kejati Sumut menerima 809 pelimpahan perkara pidana umum, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 644 perkara. 

Selain itu, perkara kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tercatat sebanyak 37 perkara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya