Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespon kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876 pada tahun depan.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menilai kebijakan tersebut perlu dicermati secara hati-hati. Pasalnya, tidak seluruh sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menanggung tambahan beban biaya akibat penyesuaian upah.
Shinta mengatakan kenaikan UMP harus diterapkan secara proporsional agar tetap sejalan dengan kemampuan dunia usaha yang saat ini menghadapi tekanan beragam.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta dalam keterangannya pada Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Shinta ketenagakerjaan nasional masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, jumlah pengangguran tercatat mencapai sekitar 7,47 juta orang, disertai 11,56 juta pekerja setengah menganggur. Selain itu, lebih dari 60 persen tenaga kerja juga berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
“Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, tekanan paling berat dirasakan sektor padat karya, terutama yang berorientasi ekspor. Kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen dinilai akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha.
“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” ujar Bob.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan UMP Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.