Berita

Ilustrasi. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto)

Hukum

Mantan Karyawan Bank Ngadu Dikriminalisasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan menyikapi penetapan tersangka terhadap mantan karyawan bank Tiara Elisabeth Ursula yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Kuasa hukum Tiara, Ahmad Husen, menyebut proses penanganan perkara kliennya jauh dari prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad mengungkap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulut dalam menangani laporan polisi LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor Febriano Somotan.


Menurut Ahmad, kliennya diperiksa secara tidak wajar, diperiksa selama 15 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Ironisnya pemeriksaan dilakukan di kantor bank, bukan di kantor kepolisian.

"Surat panggilan terhadap klien kami juga dikirim dari kantor yang merupakan kantor pusat bank. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 19 Desember 2025.

Tiara membeberkan awal mula perkara yang menjeratnya. Ia merupakan mantan karyawan di salah satu bank yang bekerja sejak 1 April 2016 hingga 15 Juli 2025. Pada 2017-2018, Tiara ditempatkan di Divisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagai staf Detail Data Entry (DDE) di kantor Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itu pimpinan saya adalah almarhum Bapak Renal Kandijo selaku deputi direktur KUR," ujar Tiara.

Masalah bermula ketika pada 19 Juni 2025 Tiara dipanggil oleh manajemen bank. Dengan itikad baik, ia memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia mengaku justru diperiksa oleh sejumlah pihak internal bank, antara lain RKW, An, AL, AK, Em, ES, Ul, serta beberapa orang lain yang tidak ia kenal.

“Selama pemeriksaan saya diintimidasi dan diancam agar membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu. Saya dipaksa menandatangani pernyataan dan ucapan saya direkam sesuai keinginan mereka,” ungkap Tiara.

Selanjutnya, pada 23 September 2025 sekitar pukul 13.35 WIB, Tiara menerima panggilan tak terjawab dari nomor tidak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai nomor penyidik Polda Sulut. Ia juga menerima pesan WhatsApp dari penyidik tersebut.

Tiara mengaku sempat mempertanyakan lokasi pemeriksaan kepada penyidik. Awalnya, penyidik menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di kantor polisi terdekat. Namun faktanya, pemeriksaan justru kembali dilakukan di kantor bank.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tiara memohon perlindungan agar hak-hak hukumnya sebagai warga negara dapat dijamin dan dugaan kriminalisasi yang dialaminya diusut secara objektif dan transparan.

"Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Listiyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan," ungkap Tiara.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya