Berita

Ilustrasi. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto)

Hukum

Mantan Karyawan Bank Ngadu Dikriminalisasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan menyikapi penetapan tersangka terhadap mantan karyawan bank Tiara Elisabeth Ursula yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Kuasa hukum Tiara, Ahmad Husen, menyebut proses penanganan perkara kliennya jauh dari prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad mengungkap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulut dalam menangani laporan polisi LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor Febriano Somotan.


Menurut Ahmad, kliennya diperiksa secara tidak wajar, diperiksa selama 15 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Ironisnya pemeriksaan dilakukan di kantor bank, bukan di kantor kepolisian.

"Surat panggilan terhadap klien kami juga dikirim dari kantor yang merupakan kantor pusat bank. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 19 Desember 2025.

Tiara membeberkan awal mula perkara yang menjeratnya. Ia merupakan mantan karyawan di salah satu bank yang bekerja sejak 1 April 2016 hingga 15 Juli 2025. Pada 2017-2018, Tiara ditempatkan di Divisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagai staf Detail Data Entry (DDE) di kantor Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itu pimpinan saya adalah almarhum Bapak Renal Kandijo selaku deputi direktur KUR," ujar Tiara.

Masalah bermula ketika pada 19 Juni 2025 Tiara dipanggil oleh manajemen bank. Dengan itikad baik, ia memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia mengaku justru diperiksa oleh sejumlah pihak internal bank, antara lain RKW, An, AL, AK, Em, ES, Ul, serta beberapa orang lain yang tidak ia kenal.

“Selama pemeriksaan saya diintimidasi dan diancam agar membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu. Saya dipaksa menandatangani pernyataan dan ucapan saya direkam sesuai keinginan mereka,” ungkap Tiara.

Selanjutnya, pada 23 September 2025 sekitar pukul 13.35 WIB, Tiara menerima panggilan tak terjawab dari nomor tidak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai nomor penyidik Polda Sulut. Ia juga menerima pesan WhatsApp dari penyidik tersebut.

Tiara mengaku sempat mempertanyakan lokasi pemeriksaan kepada penyidik. Awalnya, penyidik menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di kantor polisi terdekat. Namun faktanya, pemeriksaan justru kembali dilakukan di kantor bank.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tiara memohon perlindungan agar hak-hak hukumnya sebagai warga negara dapat dijamin dan dugaan kriminalisasi yang dialaminya diusut secara objektif dan transparan.

"Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Listiyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan," ungkap Tiara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya