Berita

Ilustrasi. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto)

Hukum

Mantan Karyawan Bank Ngadu Dikriminalisasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan menyikapi penetapan tersangka terhadap mantan karyawan bank Tiara Elisabeth Ursula yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Kuasa hukum Tiara, Ahmad Husen, menyebut proses penanganan perkara kliennya jauh dari prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad mengungkap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulut dalam menangani laporan polisi LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor Febriano Somotan.


Menurut Ahmad, kliennya diperiksa secara tidak wajar, diperiksa selama 15 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Ironisnya pemeriksaan dilakukan di kantor bank, bukan di kantor kepolisian.

"Surat panggilan terhadap klien kami juga dikirim dari kantor yang merupakan kantor pusat bank. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 19 Desember 2025.

Tiara membeberkan awal mula perkara yang menjeratnya. Ia merupakan mantan karyawan di salah satu bank yang bekerja sejak 1 April 2016 hingga 15 Juli 2025. Pada 2017-2018, Tiara ditempatkan di Divisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagai staf Detail Data Entry (DDE) di kantor Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itu pimpinan saya adalah almarhum Bapak Renal Kandijo selaku deputi direktur KUR," ujar Tiara.

Masalah bermula ketika pada 19 Juni 2025 Tiara dipanggil oleh manajemen bank. Dengan itikad baik, ia memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia mengaku justru diperiksa oleh sejumlah pihak internal bank, antara lain RKW, An, AL, AK, Em, ES, Ul, serta beberapa orang lain yang tidak ia kenal.

“Selama pemeriksaan saya diintimidasi dan diancam agar membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu. Saya dipaksa menandatangani pernyataan dan ucapan saya direkam sesuai keinginan mereka,” ungkap Tiara.

Selanjutnya, pada 23 September 2025 sekitar pukul 13.35 WIB, Tiara menerima panggilan tak terjawab dari nomor tidak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai nomor penyidik Polda Sulut. Ia juga menerima pesan WhatsApp dari penyidik tersebut.

Tiara mengaku sempat mempertanyakan lokasi pemeriksaan kepada penyidik. Awalnya, penyidik menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di kantor polisi terdekat. Namun faktanya, pemeriksaan justru kembali dilakukan di kantor bank.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tiara memohon perlindungan agar hak-hak hukumnya sebagai warga negara dapat dijamin dan dugaan kriminalisasi yang dialaminya diusut secara objektif dan transparan.

"Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Listiyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan," ungkap Tiara.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya