Berita

Ilustrasi. (Foto: TEMPO/Imam Sukamto)

Hukum

Mantan Karyawan Bank Ngadu Dikriminalisasi ke Komisi Percepatan Reformasi Polri

SABTU, 20 DESEMBER 2025 | 01:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta turun tangan menyikapi penetapan tersangka terhadap mantan karyawan bank Tiara Elisabeth Ursula yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum.

Kuasa hukum Tiara, Ahmad Husen, menyebut proses penanganan perkara kliennya jauh dari prinsip profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad mengungkap dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sulut dalam menangani laporan polisi LP/B/320/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 13 Mei 2025, dengan pelapor Febriano Somotan.


Menurut Ahmad, kliennya diperiksa secara tidak wajar, diperiksa selama 15 jam tanpa didampingi penasihat hukum. Ironisnya pemeriksaan dilakukan di kantor bank, bukan di kantor kepolisian.

"Surat panggilan terhadap klien kami juga dikirim dari kantor yang merupakan kantor pusat bank. Ini jelas janggal dan patut dipertanyakan," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 19 Desember 2025.

Tiara membeberkan awal mula perkara yang menjeratnya. Ia merupakan mantan karyawan di salah satu bank yang bekerja sejak 1 April 2016 hingga 15 Juli 2025. Pada 2017-2018, Tiara ditempatkan di Divisi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebagai staf Detail Data Entry (DDE) di kantor Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itu pimpinan saya adalah almarhum Bapak Renal Kandijo selaku deputi direktur KUR," ujar Tiara.

Masalah bermula ketika pada 19 Juni 2025 Tiara dipanggil oleh manajemen bank. Dengan itikad baik, ia memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia mengaku justru diperiksa oleh sejumlah pihak internal bank, antara lain RKW, An, AL, AK, Em, ES, Ul, serta beberapa orang lain yang tidak ia kenal.

“Selama pemeriksaan saya diintimidasi dan diancam agar membuat pernyataan dengan menunjuk pihak tertentu. Saya dipaksa menandatangani pernyataan dan ucapan saya direkam sesuai keinginan mereka,” ungkap Tiara.

Selanjutnya, pada 23 September 2025 sekitar pukul 13.35 WIB, Tiara menerima panggilan tak terjawab dari nomor tidak dikenal, yang kemudian diketahui sebagai nomor penyidik Polda Sulut. Ia juga menerima pesan WhatsApp dari penyidik tersebut.

Tiara mengaku sempat mempertanyakan lokasi pemeriksaan kepada penyidik. Awalnya, penyidik menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di kantor polisi terdekat. Namun faktanya, pemeriksaan justru kembali dilakukan di kantor bank.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Tiara memohon perlindungan agar hak-hak hukumnya sebagai warga negara dapat dijamin dan dugaan kriminalisasi yang dialaminya diusut secara objektif dan transparan.

"Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Listiyo Sigit dan Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan perlindungan hukum yang mana saya hanya menjalankan perintah atasan," ungkap Tiara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya