Berita

Toba Pulp Lestari (INRU). (Foto: Instagram @tobapulplestari)

Bisnis

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu 17 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menghentikan sementara operasional dan melakukan audit perusahaan tersebut.

BEI menilai penghentian kegiatan usaha Toba Pulp Lestari berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan bisnis perseroan. Karena itu, otoritas bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham INRU di seluruh pasar.


"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan resmi.

Adapun tekanan terhadap saham ini sudah terlihat dalam sepekan terakhir. Saham emiten kehutanan itu tercatat merosot 9,92 persen, dengan harga anjlok ke level Rp590 per lembar. Padahal, pada 4 Desember 2025, saham INRU masih diperdagangkan di kisaran Rp715 per lembar.

Penghentian perdagangan ini tak lepas dari keputusan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang menghentikan sementara operasional pabriknya sejak 11 Desember 2025 usai menerima surat dari Kemenhut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyusul bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

Kemenhut sebelumnya mengirimkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara juga menerbitkan surat permintaan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah antisipasi dampak banjir dan cuaca ekstrem.

"Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat)," ujar PT TPL dalam keterangannya.

Di sisi lain, Kemenhut memastikan akan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu pihak yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Raja Juli juga telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawasi jalannya proses audit dan evaluasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemenhut membuka opsi pencabutan PBPH Toba Pulp Lestari atau pengurangan luas kawasan hutan yang dapat dikelola perusahaan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya