Berita

Toba Pulp Lestari (INRU). (Foto: Instagram @tobapulplestari)

Bisnis

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu 17 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menghentikan sementara operasional dan melakukan audit perusahaan tersebut.

BEI menilai penghentian kegiatan usaha Toba Pulp Lestari berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan bisnis perseroan. Karena itu, otoritas bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham INRU di seluruh pasar.


"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan resmi.

Adapun tekanan terhadap saham ini sudah terlihat dalam sepekan terakhir. Saham emiten kehutanan itu tercatat merosot 9,92 persen, dengan harga anjlok ke level Rp590 per lembar. Padahal, pada 4 Desember 2025, saham INRU masih diperdagangkan di kisaran Rp715 per lembar.

Penghentian perdagangan ini tak lepas dari keputusan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang menghentikan sementara operasional pabriknya sejak 11 Desember 2025 usai menerima surat dari Kemenhut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyusul bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

Kemenhut sebelumnya mengirimkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara juga menerbitkan surat permintaan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah antisipasi dampak banjir dan cuaca ekstrem.

"Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat)," ujar PT TPL dalam keterangannya.

Di sisi lain, Kemenhut memastikan akan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu pihak yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Raja Juli juga telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawasi jalannya proses audit dan evaluasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemenhut membuka opsi pencabutan PBPH Toba Pulp Lestari atau pengurangan luas kawasan hutan yang dapat dikelola perusahaan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya