Berita

Ilustrasi (RMOOL/Reni Erina)

Bisnis

Kimia Farma Apotek Segarkan Napas Finansial Lewat Restrukturisasi Utang 10 Tahun

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anak usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF), yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA), resmi menyepakati skema restrukturisasi utang jangka panjang dengan lima bank besar. 

Langkah ini diambil sebagai strategi penyelamatan sekaligus penataan ulang keuangan perusahaan yang telah menghadapi tantangan berat sejak awal 2024.

Melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA), KFA mengamankan dukungan dari lima kreditur utama, yaitu BNI (BBNI), BCA (BBCA), Bank Syariah Indonesia (BRIS), Bank DKI, dan Bank Muamalat


Kesepakatan ini memberikan waktu hingga 10 tahun bagi KFA untuk mencicil kewajibannya. Jangka waktu yang panjang ini dirancang agar perusahaan memiliki ruang gerak (napas) yang lebih lega dalam memperbaiki arus kas dan mengembangkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa terbebani tekanan utang jangka pendek.

Data laporan keuangan menunjukkan adanya pergeseran profil utang perusahaan yang cukup signifikan. 

Utang Jangka Pendek berhasil ditekan menjadi Rp6,98 triliun atau turun dari Rp7,94 triliun pada akhir 2024.  Utang Jangka Panjang mengalami kenaikan menjadi Rp4,73 triliun atau naik dari Rp3,58 triliun.

Total Liabilitas masih berada di angka Rp11,71 triliun, sedikit meningkat dari posisi tahun lalu sebesar Rp11,53 triliun.

Plt. Direktur Utama KFA, Junus Koswara, menegaskan bahwa dukungan perbankan ini adalah bukti kepercayaan pasar terhadap prospek jangka panjang Kimia Farma. Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas operasional dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri kesehatan nasional.

Upaya restrukturisasi ini dinilai mampu memberikan optimisme bagi Kimia Farma Apotek untuk memperkuat stabilitas keuangan perusahaan, memastikan keberlanjutan layanan, hingga meningkatkan daya saing di industri layanan kesehatan nasional.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya