Berita

Adimas Firdaus pemilik akun Resbobbb yang diduga menghina suku Sunda. (Foto: tangkapan layar video Tiktok)

Hukum

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi tersangka. Penyidik Polda Jawa Barat menjeratnya setelah mengantongi bukti awal yang kuat di kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

"Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.

Adimas Resbob dijerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegas Rudi.

Adimas Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi.

Adimas Resbob merupakan streamer dan kreator konten di berbagai platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Belakangan kakak kandung dari YouTuber Bigmo yang juga terkenal di kalangan audiens muda itu menjadi viral di media sosial karena sebuah video siaran langsungnya berisi kata-kata yang dinilai menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung (Viking). 

Adimas dilaporkan ke polisi, khususnya ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA. Ia ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengeluarkan Adimas Resbob dari status sebagai mahasiswa karena dinilai melakukan pelanggaran etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya