Berita

Muhammad Chusnul (rompi oranye) dipamerkan KPK kepada media saat rilis pengungkapan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalur kereta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI JALUR KERETA

Muhammad Chusnul Resmi Tersangka, Terima Rp12 Miliar dari Lurah dan Rekanan Lain

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bau busuk korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan kembali tercium. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit haram yang diduga mengalir ke kantong pelaku Rp12 miliar.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.

Tersangka dimaksud adalah Muhammad Chusnul. Ia menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan pada 2021-2024.


Saat ini Chusnul tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari pertama, terhitung 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Muhlis Hanggani Capah, PPK BTP Medan periode 2021?"Mei 2024, serta Eddy Kurniawan, wiraswasta yang juga Komisaris PT Tri Tirta Permata.

KPK mengungkap, sejak awal 2021 Chusnul diduga mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi?"Kuala Tanjung dan Kisaran?"Mambang Muda. Penentuan rekanan dilakukan sendiri oleh dia berdasarkan perusahaan langganan yang sudah lama bermain di lingkungan BTP.

Salah satu perusahaan yang kerap dimenangkan adalah milik Dion Renato Sugiarto. Dion bahkan ditunjuk sebagai 'lurah', bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan setoran dari para rekanan untuk Chusnul.

Sebelum lelang digelar, Chusnul disebut lebih dulu mengumpulkan calon pemenang di Semarang. Di sana, ia membeberkan pembagian paket proyek hingga skema pekerjaan lintas tahun agar para rekanan tidak saling sikut.

Tak berhenti di situ, Chusnul juga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis proyek kepada rekanan tertentu, sehingga mereka mulus memenuhi syarat lelang. Saat proses berjalan, Chusnul berkoordinasi dengan Pokja agar perusahaan yang sudah ditunjuk mendapat perlakuan khusus.

Akibat praktik kotor ini, Chusnul diduga mengantongi total Rp12 miliar selama menjabat PPK. Rinciannya, Rp7,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto sepanjang September 2021 hingga April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan lainnya.

Atas perbuatannya, Chusnul dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, KPK memastikan pengusutan tak berhenti di nama Chusnul.

"Siapa pun yang terlibat akan kami kejar," tegas Asep.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya