Berita

Zarof Ricar usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Hasbi Hasan Ternyata Anak Buah Zarof Ricar, Sitaan Kejagung Didalami KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama Zarof Ricar kembali mencuat. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) itu buka suara soal duit jumbo yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zarof mengaku, isu uang sitaan ikut dibahas saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Iya, sekitar 15 pertanyaan soal Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya. Itu saja," ujar Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 15 Desember 2025.


Tak hanya Hasbi, penyidik juga menyinggung duit hampir Rp1 triliun yang lebih dulu disita Kejagung dari rumah Zarof.

"Ada juga yang saya bicarakan dengan penyidik, iya, soal uang yang disita Kejagung," katanya singkat.

Saat dikonfirmasi soal kabar nilai sitaan tembus Rp2 triliun, Zarof buru-buru membantah. Namun ia mengakui jumlahnya memang lebih dari Rp1 triliun.

"Wah, nggak (Rp2 triliun). Tapi iya, lebih dari Rp1 triliun," kilahnya.

Zarof diperiksa maraton lebih dari enam jam, sejak pukul 10.45 WIB hingga 16.59 WIB. Usai pemeriksaan, ia kembali digiring petugas ke Lapas Salemba.

Nama Zarof sendiri bukan figur sembarangan. Ia dikenal luas sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Tak hanya itu, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di kediamannya dirampas untuk negara. Alasannya Zarof tak mampu menjelaskan asal-usul harta tersebut dari sumber yang sah.

Sementara itu, KPK sejak 5 Maret 2024 telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA ke ranah TPPU. Meski belum diumumkan resmi, informasi yang dihimpun redaksi menyebut ada tiga tersangka TPPU: Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B, wiraswasta yang juga kakak kandung Windy Idol.

Hasbi sendiri makin terjerat. Selain TPPU, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lain di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas Erwin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam perkara suap pengurusan kasus KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi lebih dulu divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 3 April 2025. Vonis itu dikuatkan PT DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

Padahal, Jaksa KPK menuntut jauh lebih berat yakni 13 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima suap total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Jatah Hasbi mencapai Rp3,25 miliar, terdiri dari uang tunai Rp3 miliar dan tas-tas mewah Hermes dan Dior senilai sekitar Rp250 juta.

Uang dan barang mewah itu disebut sebagai 'pelumas' agar Hasbi menggerakkan pengurusan perkara kasasi pidana dan kepailitan KSP Intidana di MA. Belum lagi gratifikasi lain berupa uang dan fasilitas perjalanan sejak 2021 hingga 2022, dengan total Rp630 juta lebih.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya