Berita

Zarof Ricar usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Hasbi Hasan Ternyata Anak Buah Zarof Ricar, Sitaan Kejagung Didalami KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 17:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Nama Zarof Ricar kembali mencuat. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) itu buka suara soal duit jumbo yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zarof mengaku, isu uang sitaan ikut dibahas saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Iya, sekitar 15 pertanyaan soal Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya. Itu saja," ujar Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 15 Desember 2025.


Tak hanya Hasbi, penyidik juga menyinggung duit hampir Rp1 triliun yang lebih dulu disita Kejagung dari rumah Zarof.

"Ada juga yang saya bicarakan dengan penyidik, iya, soal uang yang disita Kejagung," katanya singkat.

Saat dikonfirmasi soal kabar nilai sitaan tembus Rp2 triliun, Zarof buru-buru membantah. Namun ia mengakui jumlahnya memang lebih dari Rp1 triliun.

"Wah, nggak (Rp2 triliun). Tapi iya, lebih dari Rp1 triliun," kilahnya.

Zarof diperiksa maraton lebih dari enam jam, sejak pukul 10.45 WIB hingga 16.59 WIB. Usai pemeriksaan, ia kembali digiring petugas ke Lapas Salemba.

Nama Zarof sendiri bukan figur sembarangan. Ia dikenal luas sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Tak hanya itu, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di kediamannya dirampas untuk negara. Alasannya Zarof tak mampu menjelaskan asal-usul harta tersebut dari sumber yang sah.

Sementara itu, KPK sejak 5 Maret 2024 telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA ke ranah TPPU. Meski belum diumumkan resmi, informasi yang dihimpun redaksi menyebut ada tiga tersangka TPPU: Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B, wiraswasta yang juga kakak kandung Windy Idol.

Hasbi sendiri makin terjerat. Selain TPPU, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lain di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas Erwin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam perkara suap pengurusan kasus KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi lebih dulu divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 3 April 2025. Vonis itu dikuatkan PT DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

Padahal, Jaksa KPK menuntut jauh lebih berat yakni 13 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto menerima suap total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Jatah Hasbi mencapai Rp3,25 miliar, terdiri dari uang tunai Rp3 miliar dan tas-tas mewah Hermes dan Dior senilai sekitar Rp250 juta.

Uang dan barang mewah itu disebut sebagai 'pelumas' agar Hasbi menggerakkan pengurusan perkara kasasi pidana dan kepailitan KSP Intidana di MA. Belum lagi gratifikasi lain berupa uang dan fasilitas perjalanan sejak 2021 hingga 2022, dengan total Rp630 juta lebih.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya