Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu kader Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Udayana.

Efatha yang lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud, setelah mempertahankan disertasi berjudul "Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia". Dia menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.


Secara mendalam, Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, PARADIXIA hadir dengan kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

"Kerangka ini menegaskan tiga hal, pertama AI harus berlandaskan nilai Pancasila. Kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial," kata Efatha dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Ketiga, pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma," sambungnya.

Tak sampai disitu, PARADIXIA juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan mulai dari resiko tinggi atau strict liability, resiko sedang atau presumed liability dan resiko rendah atau negligence based.

"Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi," kata Efatha.

Adapun sidang berjalan dengan diikuti oleh delapan penguji yakni, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, Dr. I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Prof. Dr. Jimmy Pello, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Dr. I Made Dedy Priyanto.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya