Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu kader Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Udayana.

Efatha yang lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud, setelah mempertahankan disertasi berjudul "Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia". Dia menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.


Secara mendalam, Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, PARADIXIA hadir dengan kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

"Kerangka ini menegaskan tiga hal, pertama AI harus berlandaskan nilai Pancasila. Kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial," kata Efatha dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Ketiga, pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma," sambungnya.

Tak sampai disitu, PARADIXIA juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan mulai dari resiko tinggi atau strict liability, resiko sedang atau presumed liability dan resiko rendah atau negligence based.

"Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi," kata Efatha.

Adapun sidang berjalan dengan diikuti oleh delapan penguji yakni, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, Dr. I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Prof. Dr. Jimmy Pello, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Dr. I Made Dedy Priyanto.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya