Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu kader Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Udayana.

Efatha yang lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud, setelah mempertahankan disertasi berjudul "Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia". Dia menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.


Secara mendalam, Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, PARADIXIA hadir dengan kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

"Kerangka ini menegaskan tiga hal, pertama AI harus berlandaskan nilai Pancasila. Kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial," kata Efatha dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Ketiga, pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma," sambungnya.

Tak sampai disitu, PARADIXIA juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan mulai dari resiko tinggi atau strict liability, resiko sedang atau presumed liability dan resiko rendah atau negligence based.

"Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi," kata Efatha.

Adapun sidang berjalan dengan diikuti oleh delapan penguji yakni, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, Dr. I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Prof. Dr. Jimmy Pello, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Dr. I Made Dedy Priyanto.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya