Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu kader Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Udayana.

Efatha yang lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud, setelah mempertahankan disertasi berjudul "Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia". Dia menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.


Secara mendalam, Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, PARADIXIA hadir dengan kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

"Kerangka ini menegaskan tiga hal, pertama AI harus berlandaskan nilai Pancasila. Kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial," kata Efatha dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Ketiga, pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma," sambungnya.

Tak sampai disitu, PARADIXIA juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan mulai dari resiko tinggi atau strict liability, resiko sedang atau presumed liability dan resiko rendah atau negligence based.

"Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi," kata Efatha.

Adapun sidang berjalan dengan diikuti oleh delapan penguji yakni, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, Dr. I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Prof. Dr. Jimmy Pello, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Dr. I Made Dedy Priyanto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya