Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polisi Taksir Kerugian Kerusuhan Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kerusuhan yang pecah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, meninggalkan luka mendalam. Tak hanya trauma, kerugian materi akibat amuk massa ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Secara umum estimasi kerugian hampir Rp1,2 miliar. Itu mencakup warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang rusak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Budi menegaskan meski situasi sudah kembali kondusif, aparat masih disiagakan di lokasi. Trauma warga menjadi perhatian serius kepolisian.


"Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya pecah, warung dibakar. Itu mata pencarian warga. Ini akan kami bahas, apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, bantuan, dan penghitungan kerugian korban," katanya.

Terkait proses hukum, polisi memastikan penyelidikan kasus kerusuhan tetap berlanjut. Laporan resmi dari warga terdampak juga masih ditunggu.

"Begitu laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan langsung bergerak, termasuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran," tegas Budi.

Kericuhan Kalibata dipicu insiden pengeroyokan dua mata elang (debt collector) berinisial MET dan NAT saat memberhentikan sepeda motor milik Bripda Ahmad Marz Zulqadri dengan cara mencabut kunci kendaraan.

Cekcok berujung pengeroyokan oleh enam anggota polisi menggunakan tangan kosong. MET tewas di lokasi kejadian, sementara NAT yang sempat dirawat akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, enam polisi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya