Berita

Efatha Filomeno Borromeu Duarte. (Foto: Dok. Pribadi)

Nusantara

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 22:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu kader Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Universitas Udayana.

Efatha yang lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud, setelah mempertahankan disertasi berjudul "Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia". Dia menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.


Secara mendalam, Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, PARADIXIA hadir dengan kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

"Kerangka ini menegaskan tiga hal, pertama AI harus berlandaskan nilai Pancasila. Kedua, manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial," kata Efatha dalam keterangan resmi pada Sabtu, 13 Desember 2025.

"Ketiga, pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma," sambungnya.

Tak sampai disitu, PARADIXIA juga mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan mulai dari resiko tinggi atau strict liability, resiko sedang atau presumed liability dan resiko rendah atau negligence based.

"Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi," kata Efatha.

Adapun sidang berjalan dengan diikuti oleh delapan penguji yakni, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, Dr. I Nyoman Bagiastra, Nyoman Satyayudha Dananjaya, Prof. Dr. Jimmy Pello, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, dan Dr. I Made Dedy Priyanto.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya