Berita

Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: pexels.com)

Publika

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025

Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh
SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 21:13 WIB

PENEGAKAN hukum Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan secara kuantitas dan intensitas penindakan. Kejaksaan tampil relatif progresif dalam menangani sejumlah perkara strategis sampai Oktober 2025 telah menyerahkan sebanyak Rp15,2  triliun uang pengganti kerugian ke kas negara, pemberlakuan KUHP, KUHAP baru, serta UU Penyesuaian Pidana menandai upaya modernisasi sistem peradilan pidana.

Sementara itu, KPK yang sempat melemah pada 2024 mulai kembali menunjukkan geliat melalui tindakan operasi tangkap tangan dan pengaktifan kembali perkara-perkara yang sebelumnya stagnan, sehingga memunculkan kembali harapan publik.

Namun kemajuan itu belum cukup mengubah warna rapor penegakan hukum menjadi hijau. Justru semakin menuju pada penghujung akhir tahun memperlihatkan potret buram tata kelola organ negara yang tidak boleh diabaikan.


Kasus beras oplosan, BBM oplosan, pupuk palsu, hingga kartel distribusi pangan menegaskan satu hal, BPOM, lembaga pengawas mutu, pengawasan distribusi, dan perlindungan konsumen, yang tampak minim inisiatif dan minimnya daya cegah sekaligus lemahnya fungsi pengawasan negara serta yang tak kalah penting adanya  pembentukan tim reformasi Polri gerkait persoalan yang membelit soal kultural dan struktural.

Jadi terlihat bentang minimnya peran pengawasan  BPOM, lembaga pengawasan distribusi pangan, pengawasan mutu barang hingga perlindungan konsumen semuanya masih menunjukkan disfungsi, minim taring, dan minim inisiatif pencegahan apalagi penindakan.

Catatan kualitas penegakan hukum sepanjang 2025 juga diperparah oleh kecenderungan penggunaan instrumen politik hukum seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dalam beberapa kasus yang tampak di publik, diberikan di saat proses hukum masih berjalan.

Pola ini menimbulkan persepsi publik bahwa mekanisme pengecualian tersebut digunakan tanpa standar akuntabilitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan adanya kesan intervensi terhadap independensi proses penegakan hukum.

Ketika instrumen luar biasa dipakai secara tidak tepat, maka wibawa penegakan hukum justru sedang melemah, dan seharusnya penegak hukum sadar diri dan berbenah diri untuk hal ini.

Potret nilai penegakan hukum ini menjadi lebih terpukul ketika bencana ekologis menampar beberapa wilayah di Pulau Sumatera. Banjir besar di sebahagian Sumut (Tapanuli tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Sibolga, Langkat, Deli Serdang dan Medan termasuk di beberapa Wilayah Provinsi  Sumbar, dan terutama di 16 Kabupaten/Kota  Provinsi Aceh pada akhir November hingga pertengahan Desember 2025 menyebabkan kerusakan fisik dan mengganggu ketahanan sosial, jalur logistik terputus termasuk layanan dasar lumpuh.

Ini juga merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa pelaksaan regulasi tata kelola hutan dan perkebunan masih kacau dan disebabkan oleh ulah perilaku manusia yang mengambil tempat yang tidak seharusnya dan itu menimbulkan dampak dikarenakan adanya perbuatan berupa pembalakan liar, izin tambang dan pembukaan lahan kebun sawit yang tidak terkendali oleh pejabat, penyalahgunaan lahan, lemahnya pengawasan daerah, hingga praktik korporasi yang lolos dari hukuman. Semua memperlihatkan bahwa organ negara atau pejabat terkait  sedang membiarkan kerusakan berjalan legal, sistematis, dan terstruktur.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam bidang ini  jalan ditempat, dengan pengawasannya yang  kehilangan daya kendali, tidak efektif,  aparat seolah seadanya  bekerja, terjebak dalam formalitas administratif namun sistem pencegahannya retak,  penindakan terlihat seolah meningkat pada level bawah, tetapi kebocoran hulu?"hilir dibiarkan berlangsung dan tidak menuntaskan akar permasalahan.

Namun, rapor penegakan hukum 2025 pun, tidak bisa dilepaskan dari persoalan laten yang terus membayangi, kuatnya pengaruh oligarki politik dan ekonomi dalam tata kelola negara. Dalam banyak kasus strategis, mulai dari pangan, energi, hingga sumber daya alam hukum kerap tegas ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Relasi kuasa antara pemilik modal, elit politik, dan pengambil kebijakan menciptakan zona abu-abu penegakan hukum, di mana pelanggaran struktural sulit disentuh meski dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

Oligarki bukan sekadar soal individu, melainkan jaringan kepentingan yang melemahkan fungsi pengawasan organ negara, membelokkan kebijakan publik, dan menghambat penegakan hukum, serta  memunculkan ruang kompromi yang merugikan masyarakat pada akhirnya menggerus rasa keadilan. 

Selama persoalan ini tidak dihadapi secara jujur, penegakan hukum akan terus terlihat aktif, tetapi gagal menyentuh akar masalah.

Karena itu, membenahi penegakan hukum 2026 tidak mungkin dilakukan tanpa membongkar struktur oligarki yang mengintervensi proses hukum, kebijakan, dan pengawasan publik,  negara harus berani menempatkan kualitas penegakan hukum, terutama terkait persoalan pangan, energi, dan lingkungan hidup sebagai kebijakan keamanan nasional. Pemulihan tata kelola hukum tidak bisa parsial. Negara butuh orkestrasi cepat dan tepat antar lintas kementerian dan lembaga terutama bidang pertanian, kehutanan, perdagangan, ESDM, KLHK, BPOM, Perpajakan, Bea Cukai serta seluruh pilar peradilan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan advokat. Semua harus bergerak dalam standar kinerja yang terukur dan terbuka, agar reformasi penegakan hukum benar-benar terasa di kehidupan masyarakat dengan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Penegakan hukum hanya bermakna jika dirasakan masyarakat. Bukan sekadar statistik kasus atau jumlah OTT, melainkan jaminan bahwa hidup warga tidak terancam oleh pangan palsu, energi oplosan, dan bencana yang lahir dari tata kelola yang buruk. Memasuki Tahun  2026, negara harus menempatkan pangan, energi, dan lingkungan sebagai isu keamanan nasional. Dibutuhkan orkestrasi lintas kementerian Pertanian, Perdagangan, ESDM, KLHK, BPOM, Bea Cukai, perpajakan serta reformasi berkelanjutan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan profesi advokat, dengan indikator kinerja yang transparan dan dapat diuji publik dan harus jadi momentum tahun  koreksi menyeluruh  bukan hanya pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh rantai pengawasan organ  negara yang selama ini kurang efektif dan efisien serta memperkuat kolabarasi dengan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari segala penyimpangan.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI). 

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya