Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan revisi dari UU 20/2003 perlu memuat aturan khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana.
Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti menilai, semua pihak harus belajar dari peristiwa bencana Sumatera.
Menurutnya, kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat menunjukkan sistem yang ada belum memberikan perlindungan memadai bagi keberlanjutan pendidikan di situasi tidak terduga.
"Dalam draf RUU Sisdiknas, saya mengusulkan agar dimasukkan pasal-pasal khusus mengenai penanganan sektor pendidikan dalam situasi bencana. Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya," kata My Esti kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Esti pun mengusulkan, anggaran penanganan pendidikan dalam situasi bencana dimasukkan baik di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kemudian Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun di Kementerian Agama.
“Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak,” tuturnya.
Berdasarkan data Kemendikdasmen per Minggu 30 November 2025, sebanyak 310 satuan pendidikan di Aceh rusak dan digenangi lumpur sehingga tidak memungkinkan untuk berlangsungnya pembelajaran ataupun ujian.
Bencana di Aceh juga berdampak pada 56.430 siswa dan 7.683 guru, sebagaimana data dari Posko Tanggap Darurat Dinas Pendidikan Aceh.
Kemudian satuan pendidikan yang terdampak di Sumut berjumlah 385, dan Sumbar berjumlah 314. Rinciannya pada Provinsi Aceh yaitu 57 PAUD, 91 SD, 55 SMP, 65 SMA, 34SMK, 1PKBM/SKB, dan 7SLB.
Sedangkan sekolah terdampak bencana di Provinsi Sumut yaitu 76 PAUD, 199 SD, 92 SMP, 11 SMA, 6 SMK, dan 1 SLB. Sementara di Provinsi Sumbar yaitu 51 PAUD, 63 SD, 71 SMP, 20 SMA, 1 SMK, dan 8 SLB terdampak bencana.
Terkait hal itu, Esti menegaskan pendidikan darurat harus menjadi bagian dalam regulasi nasional.
Layanan pendidikan darurat tersebut mencakup pendirian sekolah darurat, penyediaan modul belajar alternatif, serta memastikan proses belajar tetap berjalan meskipun sarana dan prasarana rusak.
"Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," tandas Legislator PDIP ini.