Berita

Mobil Daihatsu Gran Max, yang digunakan untuk mengangkut program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menabrak siswa SD di Jakarta (Istimewa)

Presisi

Tidak Kencang, Mobil Pembawa MBG yang Tabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologis mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menjelaskan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil menabrak pagar sekolah hingga roboh, lalu menghantam sejumlah siswa di halaman sekolah.


“Hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” kata Danu kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Analisis itu juga diperkuat oleh keterangan sopir mobil, Adi Irawan, yang mengaku sempat melakukan upaya pengereman. Namun, kendaraan tetap melaju tidak terkendali hingga masuk ke area sekolah.

“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman,” ujar Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebutkan bahwa Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” kata Onkoseno.

Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

“Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berupaya menghindari kerumunan,” jelas Onkoseno.

Selain kesalahan menginjak pedal, diketahui pula bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya