Berita

Mobil Daihatsu Gran Max, yang digunakan untuk mengangkut program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menabrak siswa SD di Jakarta (Istimewa)

Presisi

Tidak Kencang, Mobil Pembawa MBG yang Tabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologis mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menjelaskan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil menabrak pagar sekolah hingga roboh, lalu menghantam sejumlah siswa di halaman sekolah.


“Hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” kata Danu kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Analisis itu juga diperkuat oleh keterangan sopir mobil, Adi Irawan, yang mengaku sempat melakukan upaya pengereman. Namun, kendaraan tetap melaju tidak terkendali hingga masuk ke area sekolah.

“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman,” ujar Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebutkan bahwa Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” kata Onkoseno.

Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

“Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berupaya menghindari kerumunan,” jelas Onkoseno.

Selain kesalahan menginjak pedal, diketahui pula bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya