Berita

Mobil Daihatsu Gran Max, yang digunakan untuk mengangkut program Makanan Bergizi Gratis (MBG), menabrak siswa SD di Jakarta (Istimewa)

Presisi

Tidak Kencang, Mobil Pembawa MBG yang Tabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologis mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menjelaskan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil menabrak pagar sekolah hingga roboh, lalu menghantam sejumlah siswa di halaman sekolah.


“Hasil penyidikan dari TAA (Traffic Accident Analysis) adalah 19,7 km per jam,” kata Danu kepada wartawan, Jumat, 12 Desember 2025.

Analisis itu juga diperkuat oleh keterangan sopir mobil, Adi Irawan, yang mengaku sempat melakukan upaya pengereman. Namun, kendaraan tetap melaju tidak terkendali hingga masuk ke area sekolah.

“Kalau untuk upaya pengereman, yang bersangkutan keterangannya sudah melakukan pengereman sampai berhenti di titik tabrak. Ada jejak pengereman,” ujar Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, menyebutkan bahwa Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

“Dari keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan mengaku salah injak pedal. Seharusnya menginjak rem saat hendak berhenti, tetapi justru menginjak gas,” kata Onkoseno.

Dalam kondisi panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

“Karena panik, dia tidak bisa mengontrol kendaraan. Dia berusaha membelokkan ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berupaya menghindari kerumunan,” jelas Onkoseno.

Selain kesalahan menginjak pedal, diketahui pula bahwa Adi hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengemudikan mobil tersebut. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya