Berita

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Dokumen RMOL)

Politik

Mendagri: Pemda Harus Optimalkan Bantuan dan APBD untuk Penanganan Bencana

SABTU, 13 DESEMBER 2025 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan bencana. 

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ, Mendagri meminta agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas vital di daerah terdampak.

SE ini memuat daftar kebutuhan yang masuk dalam tiga kategori tersebut. Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak. 


Dalam SE tersebut, ia mencontohkan perlengkapan seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang sebagai bagian dari prasarana mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.

“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito, dalam SE yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumaetra Barat, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025. 

SE itu sendiri itu ditandatangani Tito pada Kamis 11 Desember 2025. 

Melalui pedoman ini, pemda diberi arahan mengenai pemanfaatan bantuan keuangan, termasuk prosedur pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat respons bencana.

Tujuan penerbitan SE tersebut adalah memastikan setiap rupiah bantuan dapat segera digunakan secara tepat guna, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

SE ini juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran. Untuk daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat, bantuan bisa langsung dibebankan lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan yang sudah ditetapkan.

Setelah status tanggap darurat berakhir, bantuan?"baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda lain?"harus dialokasikan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, berikut kode rekening yang ditentukan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya