Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyalurkan bantuan langsung ke korban terdampak bencana Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Polri)

Presisi

Kapolri dan Ibu Bhayangkari Serahkan Enam Truk Bantuan untuk Aceh Tamiang

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bantuan kemanusiaan terus disalurkan Polri untuk korban terdampak bencana alam di Provinsi Aceh. Terbaru, bantuan disalurkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama Ketua Umum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo di Aceh Tamiang, Kamis, 11 Desember 2025.

Kapolri juga meninjau Jembatan Kuala Simpang yang menjadi lokasi pengungsian dan ditempati 240 orang pengungsi.

Dalam lokasi pengungsian tersebut, Polri telah menyediakan layanan dapur lapangan dengan kapasitas 450 porsi untuk satu kali masak, trauma healing melibatkan 12 orang anggota tim, water treatment yang dapat menghasilkan 16.000 liter air bersih/hari dan posko layanan kesehatan melibatkan 31 tenaga kesehatan.


Tak hanya itu, Sigit juga menyerahkan bantuan sebanyak enam truk untuk masyarakat terdampak bencana.

Truk pertama berisi chainsaw merk Supra (20 set), jet pump merk Yamamoto (30 unit), genset bensin merk PG3500E (15 set), pompa robin 3 inchi merk Ecolite (30 unit), selang buang (4 rol), selang isap (6 rol), genset (5 unit), kain kafan (5 rol), mainan anak-anak (156 pcs).

Truk kedua berisi tandon air 1100 Liter (8 buah), truk ketiga berisi tandon 1100 L (12 buah), solar 23 jerigen (20L), bensin 13 jerigen (20L), oli campur genset 4 botol, pompa minyak dari jerigen (2 buah).

Truk keempat berisi 200 paket sembako masing-masing berisi 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula, 8 mie instan, 2 pcs biskuit, 1 kotak teh. PDL (600 stel), wifi (3 unit), baju penanggulangan bencana (300 pcs), topi rimba (10 pcs), PDL tactical (20 stel), kaos kaki dislap (10 pasang), t-shirt (20 pcs).

Truk kelima bantuan dari Ketum Bhayangkari berisi masker (300 box), kasa (5 koli), obat-obatan (1.745 box), nasi instan (10 dus), sajiku (6 dus), bumbu racik (3 dus), bumbu dapur bubuk (2 dus), royco rasa sapi (10 dus), bumbu opor ayam (1 dus), royco rasa ayam (10 dus), promina (2 dus), nyam-nyam (4 dus), top (2 dus), nabati (3 dus), rokok (1.300 bungkus), mukena (200 pcs), selimut (300 pcs), tas selempang (50 pcs), dan seragam sekolah (591 pcs).

Terakhir, truk keenam berisi seragam sekolah SD, SMP, SMA (1.184 stel), stiker Polri (40 pcs), dan selimut (300 pcs).

Dalam penyerahan bantuan ini, turut hadir Dankor Brimob Polri, Irjen Ramdani Hidayat; Aslog Kapolri, Irjen Suwondo Nainggolan; Kapusdokkes Polri, Irjen Asep Hendradiana; Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah; dan Karomulmed Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya