Berita

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kementerian UMKM Usul Driver Ojol Diakui sebagai Pelaku Usaha Mikro

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 17:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong agar para pengemudi ojek online (ojol) diakui sebagai pelaku usaha mikro. 

Usulan tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya, dalam sebuah diskusi panel di Kantor Pusat Maxim, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.

Temmy menegaskan bahwa penetapan driver ojol sebagai pengusaha mikro akan membuka sejumlah manfaat sosial ekonomi. Menurutnya, status tersebut memberi peluang bagi para pengemudi untuk tidak hanya mengandalkan pendapatan harian, tetapi juga mengembangkan usaha sampingan yang lebih berkelanjutan.


“Dengan status pelaku usaha mikro, para driver dapat memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Mereka tetap dapat bekerja sebagai pengemudi, sekaligus menjalankan atau membangun usaha yang dapat dikelola oleh anggota keluarganya,” kata Temmy kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa status ini akan memberikan ruang bagi pengemudi untuk memanfaatkan berbagai program pemberdayaan UMKM yang disiapkan pemerintah. Melalui skema dukungan tersebut, pemerintah berharap para pengemudi dapat meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga dan secara bertahap naik kelas dari pekerja harian ke pelaku usaha mandiri.

“Kami berharap ketika usaha yang mereka rintis mulai tumbuh, para driver yang telah lama bekerja di sektor ini bisa beralih fokus untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan begitu, kesejahteraan mereka dan keluarganya dapat meningkat,” kata Temmy.

Temmy mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM sebenarnya telah lama ingin mengangkat isu ini ke forum resmi pemerintah. Menurutnya, mementun pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online menjadi kesempatan yang tepat untuk menyampaikan gagasan tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya