Berita

Kondisi lingkungan masyarakat di wilayah Sumatra Utara, pasca bencana banjir terdapat gelodongan kayu. (Foto: Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Publika

Darurat Ekologi dan Krisis Transparansi Hukum Lingkungan

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 16:38 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

BENCANA ekologis yang kembali menghantam Sumatera. Banjir bandang dan longsor dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar musibah alam, melainkan pertanda keras bahwa tata kelola lingkungan hidup di negeri ini sedang mengalami kegagalan struktural. 

Kerusakan hutan primer akibat ekspansi izin ekstraktif, pembakaran lahan, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan fungsi ekologis yang vital. Ribuan warga  mengungsi, korban jiwa berjatuhan, infrastruktur runtuh, dan aktivitas ekonomi lumpuh.

Pada saat yang sama, kawasan Timur Indonesia kini menghadapi peningkatan risiko badai tropis dan cuaca ekstrem yang dipicu oleh pemanasan suhu permukaan laut. 


Ancaman ini bukan sekadar fenomena meteorologi, tetapi sinyal bahwa krisis iklim semakin nyata, dan bahwa negara gagal menyiapkan mitigasi berbasis sains dan kebijakan hukum yang transparan.

Kegagalan Kebijakan: Regulasi Menjadi Ornamen

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menegaskan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak (strict liability), keterbukaan informasi, serta hak masyarakat melakukan gugatan lingkungan.

Dalam konsiderannya, UU PPLH jelas menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta untuk memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Namun pada praktiknya, norma hukum tersebut kerap mengalami amputasi. Tata kelola lingkungan masih ditentukan oleh lobi perizinan, kepentingan oligarki, dan minimnya transparansi. 

Ketika kebakaran hutan berulang di Sumatera, sebagian besar korporasi besar lolos dari jerat hukum atau hanya menerima sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Negara Bisa Tegas

Beberapa putusan pengadilan sebetulnya menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan progresif ketika independensi dijaga:

Putusan Mahkamah Agung No. 1/P/HUM/2017 menegaskan bahwa informasi perizinan dan dokumen lingkungan adalah hak publik yang harus dibuka.

Putusan atas kasus PT Kallista Alam (Rawa Tripa, Aceh) menghukum denda Rp366 miliar sebagai pemulihan ekologis berbasis strict liability.

Putusan Gugatan Warga Negara terkait polusi udara DKI Jakarta menyatakan pemerintah lalai memenuhi kewajiban konstitusional atas kualitas udara.

Putusan-putusan tersebut harus dijadikan preseden untuk memperluas penegakan hukum ekologis di Sumatera dan wilayah lain.

Kita Sedang Masuk Status Darurat Nasional Lingkungan

Kerusakan ekologis yang memicu banjir, longsor, dan kabut asap di Sumatera serta potensi badai ekstrem di kawasan timur Indonesia membuktikan bahwa:

Mitigasi risiko iklim tidak boleh lagi bersifat reaktif, tetapi wajib ditopang oleh transparansi hukum, sains, dan partisipasi publik.

Jika akses informasi Amdal, izin konsesi, dan peta tata ruang terus diperlakukan seperti dokumen rahasia negara, maka publik akan selalu menjadi korban terakhir.

Agenda Mitigasi yang Mendesak

Pertama. Keterbukaan total dokumen lingkungan dan izin konsesi berbasis digital publik

Kedua. Penegakan strict liability tanpa kompromi

Ketiga. Moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko tinggi ekologis

Keempat. Pemulihan DAS sebagai prioritas nasional

Kelima. Perencanaan tata ruang berbasis risiko bencana dan perubahan iklim

Keenam. Pembentukan lembaga pengawasan lingkungan independen di luar struktur politik

Ketujuh. Pendidikan dan partisipasi publik sebagai kontrol sosial

Tragedi Permanen

Negara tidak boleh menunggu lebih banyak korban untuk baru bertindak. Bencana ekologis hari ini adalah konsekuensi dari keputusan yang dibiarkan salah selama bertahun-tahun. 

Jika pengelolaan lingkungan hanya ditentukan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, maka kehancuran ekologis akan menjadi tragedi permanen.

Transparansi hukum adalah syarat pertama penyelamatan lingkungan. Tanpa transparansi, hukum hanya menjadi dekorasi, dan rakyat akan terus menjadi korban.

Kita wajib mengingatkan negara bahwa kegagalan melindungi hak rakyat atas lingkungan sehat bukan hanya kelalaian administratif, tetapi pelanggaran konstitusi dan kejahatan moral terhadap generasi mendatang.

*Direktur Eksekutif  RECHT Institute

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya