Berita

Kondisi lingkungan masyarakat di wilayah Sumatra Utara, pasca bencana banjir terdapat gelodongan kayu. (Foto: Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Publika

Darurat Ekologi dan Krisis Transparansi Hukum Lingkungan

KAMIS, 11 DESEMBER 2025 | 16:38 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

BENCANA ekologis yang kembali menghantam Sumatera. Banjir bandang dan longsor dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar musibah alam, melainkan pertanda keras bahwa tata kelola lingkungan hidup di negeri ini sedang mengalami kegagalan struktural. 

Kerusakan hutan primer akibat ekspansi izin ekstraktif, pembakaran lahan, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menghilangkan fungsi ekologis yang vital. Ribuan warga  mengungsi, korban jiwa berjatuhan, infrastruktur runtuh, dan aktivitas ekonomi lumpuh.

Pada saat yang sama, kawasan Timur Indonesia kini menghadapi peningkatan risiko badai tropis dan cuaca ekstrem yang dipicu oleh pemanasan suhu permukaan laut. 


Ancaman ini bukan sekadar fenomena meteorologi, tetapi sinyal bahwa krisis iklim semakin nyata, dan bahwa negara gagal menyiapkan mitigasi berbasis sains dan kebijakan hukum yang transparan.

Kegagalan Kebijakan: Regulasi Menjadi Ornamen

Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menegaskan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak (strict liability), keterbukaan informasi, serta hak masyarakat melakukan gugatan lingkungan.

Dalam konsiderannya, UU PPLH jelas menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta untuk memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Namun pada praktiknya, norma hukum tersebut kerap mengalami amputasi. Tata kelola lingkungan masih ditentukan oleh lobi perizinan, kepentingan oligarki, dan minimnya transparansi. 

Ketika kebakaran hutan berulang di Sumatera, sebagian besar korporasi besar lolos dari jerat hukum atau hanya menerima sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Negara Bisa Tegas

Beberapa putusan pengadilan sebetulnya menunjukkan bahwa hukum dapat berjalan progresif ketika independensi dijaga:

Putusan Mahkamah Agung No. 1/P/HUM/2017 menegaskan bahwa informasi perizinan dan dokumen lingkungan adalah hak publik yang harus dibuka.

Putusan atas kasus PT Kallista Alam (Rawa Tripa, Aceh) menghukum denda Rp366 miliar sebagai pemulihan ekologis berbasis strict liability.

Putusan Gugatan Warga Negara terkait polusi udara DKI Jakarta menyatakan pemerintah lalai memenuhi kewajiban konstitusional atas kualitas udara.

Putusan-putusan tersebut harus dijadikan preseden untuk memperluas penegakan hukum ekologis di Sumatera dan wilayah lain.

Kita Sedang Masuk Status Darurat Nasional Lingkungan

Kerusakan ekologis yang memicu banjir, longsor, dan kabut asap di Sumatera serta potensi badai ekstrem di kawasan timur Indonesia membuktikan bahwa:

Mitigasi risiko iklim tidak boleh lagi bersifat reaktif, tetapi wajib ditopang oleh transparansi hukum, sains, dan partisipasi publik.

Jika akses informasi Amdal, izin konsesi, dan peta tata ruang terus diperlakukan seperti dokumen rahasia negara, maka publik akan selalu menjadi korban terakhir.

Agenda Mitigasi yang Mendesak

Pertama. Keterbukaan total dokumen lingkungan dan izin konsesi berbasis digital publik

Kedua. Penegakan strict liability tanpa kompromi

Ketiga. Moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko tinggi ekologis

Keempat. Pemulihan DAS sebagai prioritas nasional

Kelima. Perencanaan tata ruang berbasis risiko bencana dan perubahan iklim

Keenam. Pembentukan lembaga pengawasan lingkungan independen di luar struktur politik

Ketujuh. Pendidikan dan partisipasi publik sebagai kontrol sosial

Tragedi Permanen

Negara tidak boleh menunggu lebih banyak korban untuk baru bertindak. Bencana ekologis hari ini adalah konsekuensi dari keputusan yang dibiarkan salah selama bertahun-tahun. 

Jika pengelolaan lingkungan hanya ditentukan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek, maka kehancuran ekologis akan menjadi tragedi permanen.

Transparansi hukum adalah syarat pertama penyelamatan lingkungan. Tanpa transparansi, hukum hanya menjadi dekorasi, dan rakyat akan terus menjadi korban.

Kita wajib mengingatkan negara bahwa kegagalan melindungi hak rakyat atas lingkungan sehat bukan hanya kelalaian administratif, tetapi pelanggaran konstitusi dan kejahatan moral terhadap generasi mendatang.

*Direktur Eksekutif  RECHT Institute

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya