Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

MAKI: Hakordia 2025 Momentum KPK Tuntaskan Korupsi CSR BI

RABU, 10 DESEMBER 2025 | 00:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini, kata Boyamin, bisa ditunjukkan dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi CSR BI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). 


Selain itu, KPK diharapkan dapat segera melimpahkan perkara korupsi CSR BI agar kasus korupsinya bisa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk dan alat bukti elektronik," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI juga mendorong agar Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) menjadi justice collaborator guna korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ungkapnya.

Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.

Menurut MAKI, lambannya penahanan kedua tersangka, serta tidak segera dilimpahkan perkara korupsi CSR BI menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi di publik. 

Seperti adanya upaya untuk membebaskan Satori dan Heri Gunawan melalui penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang telah digunakan kepada Hasto Kristiyanto (Grasi), Tom Lembong (Abolisi) dan Ira Puspadewi (Rehabilitasi).

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan dan Ira Puspadewi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery.

"Saya tidak berharap Presiden menggunakan hak-haknya lagi, biarlah ini berproses hukum sampai tuntas sampai kasasi, dan sampai menjalani masa penjaranya, kalau dinyatakan bersalah," imbuh dia. 

Namun, apabila nantinya Pengadilan Tipikor Jakarta, ternyata memutus bebas Satori dan Heri Gunawan, maka MAKI akan menghormati putusan tersebut.

"Jadi kalau diputus bebas ya oleh pengadilan, bukan oleh Presiden. Presiden, jangan terlalu diobral haknya sendiri!" pungkas Boyamin. 

Diketahui, KPK pada menetapkan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.


Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya