Berita

Ilustrasi koperasi. (Foto: liputan6)

Publika

Menguji Desain Baru Perkoperasian Nasional

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 20:13 WIB | OLEH: PERDANA WAHYU SANTOSA*

INDONESIA punya paradoks koperasi: jumlahnya besar, jargon “soko guru” kuat, tetapi kontribusi dan daya saingnya sering tidak sebanding dengan potensinya. Di banyak daerah, koperasi hidup sebagai formalitas administratif atau sekadar “toko” simpan-pinjam yang rapuh ketika tata kelola lemah.

Karena itu, wacana Undang-Undang Sistem Perkooperasian Nasional, penguatan LPDB, serta opsi bank koperasi, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) patut dibaca bukan sebagai proyek slogan politik belaka-melainkan sebagai rekayasa institusi yang menentukan apakah koperasi menjadi mesin produktivitas desa atau hanya papan nama baru.

Koperasi yang Hanya “Ramai di Akta”


Problem koperasi kita jarang tunggal; berlapis masalah dan biasanya berbentuk “paket kombo” sosial-ekonomi:
Pertama, tata kelola. Banyak koperasi lemah pada transparansi, akuntabilitas pengurus, kualitas rapat anggota, dan disiplin pembukuan. Ketika partisipasi anggota rendah, koperasi mudah jadi arena elite capture: keputusan diambil segelintir orang, sementara risiko (kredit macet, salah kelola, bahkan fraud) ditanggung kolektif. Ini bukan isu moral semata—ini isu desain insentif.

Kedua, model bisnis yang sempit. Secara historis, banyak koperasi terkunci di sektor konsumsi dan simpan-pinjam, dengan kemampuan lemah masuk ke sektor riil/produksi. Padahal nilai tambah terbesar desa justru lahir dari agregasi: pembelian input bersama, pengolahan pascapanen, gudang, logistik, dan pemasaran. Menkop sendiri menekankan reposisi koperasi agar masuk sektor produksi/manufaktur -ini pengakuan implisit bahwa pola lama tidak cukup.

Ketiga, akses modal dan skala. Koperasi punya dilema klasik: ingin tetap demokratis berbasis anggota, tetapi butuh modal besar untuk investasi produktif. Tanpa instrumen pembiayaan yang cocok, koperasi sulit “naik kelas” dari usaha mikro ke rantai pasok yang lebih tinggi. Di sinilah penguatan LPDB dan opsi bank koperasi menjadi relevan sebagai “infrastruktur keuangan” gerakan koperasi.

Keempat, ketidakpastian regulasi dan tafsir. Koperasi masih bertumpu pada UU lama (UU 25/1992) yang statusnya sudah mengalami perubahan melalui regulasi turunan/omnibus, namun tetap memunculkan ruang tafsir saat pemerintah mendorong format koperasi desa skala besar. Di ruang tafsir inilah risiko “jebakan hukum” bisa lahir: koperasi dipaksa menyerupai korporasi/BUMDes, tetapi diminta taat pada prinsip koperasi; ujungnya rancu.

UU Baru, Bank Koperasi, LPDB, dan KDMP, tapi Harus Anti-Ilusi

Wacana UU Sistem Perkooperasian Nasional ini penting karena ia mencoba menutup “lubang desain” tadi, terutama pada tata kelola. Menkop menyebut sekitar 60% muatan RUU berisi pembaruan, terutama aspek governance, dan bab/pasal KDMP akan dimasukkan agar punya dasar hukum kuat (tidak sekadar menumpang interpretasi UU lama). Ini sinyal yang tepat karena program sebesar KDMP tidak boleh berdiri di atas fondasi legal yang setengah jadi.

Namun, UU baru hanya kerangka. Agar tidak jadi kosmetik, tentunya ada tiga “syarat waras”:

Governance yang bisa diaudit, bukan hanya dinasihati. Kalau tujuan RUU adalah memperkuat tata kelola koperasi, maka ukuran suksesnya harus konkret: standar pelaporan, audit, uji kelayakan pengurus/manajer, mekanisme sanksi, dan perlindungan anggota. Reformasi koperasi gagal biasanya bukan karena kurang pelatihan, melainkan karena insentif buruk tidak diubah.

Pembiayaan yang cocok dengan DNA koperasi. Penguatan LPDB relevan bila diarahkan sebagai leverage untuk investasi produktif (gudang, cold chain, pengolahan, klinik/apotek desa sesuai konsep KDMP), bukan sekadar menggantikan kredit bank komersial. Menkop Ferry Juliantono bahkan menyatakan akan membahas penambahan modal LPDB dengan Menkeu Purbaya agar koperasi mampu masuk manufaktur -ini arah yang pro-produktivitas, bukan sekadar pro-kredit.

Bank koperasi: jembatan, tapi bukan jebakan. Opsi bank koperasi—baik patungan antar-koperasi maupun akuisisi bank -menarik untuk mengatasi gap intermediasi dan membangun financial backbone koperasi. Tapi bank koperasi juga berisiko bila tata kelola koperasinya belum matang: ia bisa menjadi mesin penghimpun risiko sistemik. Artinya, tahapannya harus realistis: mulai dari penguatan manajemen risiko, kualitas aset, dan kepatuhan, baru ekspansi.

Di sisi KDMP, target operasional 2026 yang beredar di pemberitaan menunjukkan ambisi besar: ritel sembako ala modern, klinik/apotek, gudang, dan fungsi layanan desa lainnya. Ini bisa jadi lompatan kesejahteraan -asal tidak jatuh ke dua dosa klasik: politisasi (koperasi jadi proyek seremonial) dan substitusi pasar (koperasi mematikan usaha lokal alih-alih mengorkestrasi kemitraan rantai pasok).

Reformasi Koperasi Itu Soal Desain

Koperasi adalah teknologi sosial: ia bekerja jika aturan mainnya membuat orang jujur lebih mudah daripada curang, dan produktif lebih untung daripada oportunis. Karena itu, dorongan Menkop Ferry Juliantono untuk UU baru yang menajamkan tata kelola, penguatan LPDB sebagai pengungkit sektor riil, serta eksplorasi bank koperasi, adalah arah kebijakan yang masuk akal secara ekonomi-politik.

Patut diapresiasi, bahwa Presiden Prabowo Subianto menempatkan program KDMP sebagai agenda strategis, karena di situlah arena paling nyata untuk membuktikan ekonomi Pancasila yang bukan dengan slogan belaka, melainkan dengan koperasi desa yang benar-benar transparan, kompeten, dan tentunya produktif. Jika desain hukumnya rapi dan eksekusinya disiplin, KDMP bisa menjadi “laboratorium nasional” yang mengembalikan koperasi ke makna aslinya yaitu alat warga untuk berdaulat atas ekonomi mereka sendiri.

*Penulis adalah Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya