Berita

Aplikasi Perplexity (RMOL/Reni Erina)

Dunia

New York Times Gugat Perplexity AI atas Pelanggaran Hak Cipta

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Surat kabar terkemuka Amerika Serikat (AS) The New York Times (NYT) menggugat perusahaan rintisan Perplexity AI karena diduga menyalin dan menampilkan jutaan artikel mereka tanpa izin untuk mengembangkan produk AI generatif miliknya.

Dikutip dari Reuters, Senin 8 Desember 2025, Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York itu, NYT menyatakan Perplexity mengambil dan menggunakan konten, termasuk artikel berbayar, tanpa lisensi. 

NYT juga menuduh produk AI Perplexity menghasilkan informasi palsu (halusinasi) yang secara keliru dikaitkan dengan nama dan merek dagang New York Times, sehingga dapat menyesatkan publik.


“Kami percaya pada pengembangan AI yang etis dan bertanggung jawab, namun kami menolak penggunaan konten kami tanpa izin oleh Perplexity untuk mempromosikan produk mereka,” kata juru bicara NYT, Graham James.

Atas pelanggaran tersebut, NYT menuntut ganti rugi finansial dan meminta perintah pengadilan agar Perplexity menghentikan praktik yang disebut sebagai pelanggaran hak cipta tersebut. Gugatan ini muncul lebih dari setahun setelah NYT mengirimkan surat perintah penghentian kepada perusahaan itu.

Perplexity membantah tuduhan tersebut. Kepala komunikasinya, Jesse Dwyer, menyebut gugatan itu sebagai “taktik lama” yang digunakan penerbit untuk menahan teknologi baru. Perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak mengumpulkan data untuk membangun model AI dasar, melainkan hanya mengindeks halaman web dan menyediakan kutipan fakta.

Perplexity, yang bernilai sekitar 20 miliar Dolar AS, saat ini juga menghadapi beberapa gugatan lain, termasuk dari Chicago Tribune, Encyclopedia Britannica, Dow Jones, dan New York Post. Di sisi lain, NYT juga terlibat perseteruan terpisah dengan OpenAI mengenai penggunaan konten berhak cipta untuk melatih model AI.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya