Berita

Rocky Gerung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Rocky Gerung: Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 04:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat terus menjadi sorotan dari banyak kalangan.

Kerusakan ekosistem hutan disebut-sebut menjadi biang keladi yang menyebabkan banjir atau memperparah terjadinya bencana.

Pengamat politik Rocky Gerung menilai sebagai kesalahan kebijakan dari pemerintah terutama Kementerian Kehutanan.


“(Bencana) ini betul-betul mengingatkan kita bahwa negara tidak hadir. Negara boleh hadir setelah bencana, tapi negara tidak hadir untuk mencegah bencana itu,” kata Rocky dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Senin, 8 Desember 2025.

Lanjut dia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni layak mendapat teguran karena gagal memitigasi terjadinya bencana.

“Beberapa menteri harusnya sudah tidak lagi terlihat di media massa akibat kegagalan mereka mengelola, memitigasi atau bahkan mempermainkan isu bencana. Itu kalau kita ingin etika mendahului regulasi. Orang semacam Raja Juli, saya kenal dia, saya bersahabat dengan dia, tapi dalam urusan bencana kemarin, harusnya dia sudah ditegur atau menegur diri sendiri bahwa ada yang gagal dia prestasikan selama menjadi menteri,” jelasnya.

Akademisi yang dikenal kritis ini menegaskan bahwa bencana ini jelas akibat ulah manusia yang serakah dalam menggunduli hutan.

“Bencana itu adalah ukurannya bukan sekadar soal jumlah korban atau jumlah material yang harus disediakan, bukan. Tapi kecepatan untuk memahami bahwa bencana itu adalah bencana manusia. Bencana itu adalah kesepakatan kita untuk menangani secara kemanusiaan,” pungkasnya.
 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya