Berita

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) tim memasang papan larangan pada lokasi yang terindikasi penyebab kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. (Foto: Kemenhut)

Politik

Gakkum Kemenhut Telusuri Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Tapanuli

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. 

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu diduga membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan.


“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan. Meski menghadapi medan berat dan cuaca ekstrem, verifikasi lapangan terus dilakukan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi bermasalah. Dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada kasus JAM, penyidik menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen sah, sehingga proses penyidikan langsung dimulai.

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan dipanggil pada 9 Desember untuk pendalaman.

“Tim sudah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi ilegal. Ini bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dwi.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berbasis UU Kehutanan pun disiapkan untuk memulihkan ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan memastikan langkah pemulihan hulu DAS akan dijalankan dengan melibatkan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat.

Kemenhut menegaskan komitmen bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS serta melindungi keselamatan publik. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan ditegaskan bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya menjaga ketahanan ekologis bangsa.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya