Berita

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) tim memasang papan larangan pada lokasi yang terindikasi penyebab kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. (Foto: Kemenhut)

Politik

Gakkum Kemenhut Telusuri Kerusakan Hulu DAS Penyebab Banjir Tapanuli

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bergerak cepat menelusuri dugaan kerusakan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memperparah banjir dan longsor di Tapanuli. 

Analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu diduga membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Akibatnya, hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat dan memicu banjir serta longsor. Material kayu yang terbawa arus juga mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai aturan.


“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Dari identifikasi awal, ada 12 subjek hukum yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan. Meski menghadapi medan berat dan cuaca ekstrem, verifikasi lapangan terus dilakukan.

Sejak 4 Desember 2025, tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi bermasalah. Dua titik di area konsesi PT TPL serta tiga titik di lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Pada kasus JAM, penyidik menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen sah, sehingga proses penyidikan langsung dimulai.

PPNS menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18/2013 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan dipanggil pada 9 Desember untuk pendalaman.

“Tim sudah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi ilegal. Ini bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, dan penyiapan bukti untuk proses hukum yang adil dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Dwi.

Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Gugatan perdata berbasis UU Kehutanan pun disiapkan untuk memulihkan ekosistem hutan.

Kementerian Kehutanan memastikan langkah pemulihan hulu DAS akan dijalankan dengan melibatkan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat. Program mencakup rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, dan penataan alur sungai yang tersumbat.

Kemenhut menegaskan komitmen bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap akar kerusakan hulu DAS serta melindungi keselamatan publik. Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan ditegaskan bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya menjaga ketahanan ekologis bangsa.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya