Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Bantuan Hukum dengan Kemiskinan Berkaitan Erat

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 04:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain memiliki perluasan wewenang namun minim pengawasan dan akuntabilitas juga tidak dibarengi dengan adanya penjaminan terhadap hak korban, tersangka, terdakwa atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.

"Salah satunya hak atas bantuan hukum," kata Fadhil.


Fadhil mengaku dalam pembentukan KUHAP, LBH Jakarta beberapa kali memberikan masukan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum bukan sekedar kebaikan hati advokat, tapi tata kelolanya harus dilakukan negara dalam kebijakan 

"Bantuan hukum dengan kemiskinan itu sangat erat," kata Fadhil. 

Karena itulah, LBH Jakarta menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bagian dari kebijakan negara untuk kesejahteraan sosial. 

"Namun ada salah kaprah, negara melihat bantuan hukum yang dilakukan advokat oleh pemberi bantuan hukum. Sedangkan penguatan kapasitas, quality control organisasi bantuan hukum tidak dilakukan di luar KUHAP," kata Fadhil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya