Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Prof Henry Indraguna:

Hukum Pidana Tak Boleh Lagi jadi Alat Menghukum Rakyat Kecil

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 23:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bukan hanya koreksi teknis melainkan perubahan orientasi filosofis dalam sistem pemidanaan Indonesia, yang bertumpu pada nilai Pancasila dan gagasan negara kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam konstitusi.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen yang menghukum rakyat kecil akibat kemiskinan struktural," kata pakar hukum Prof Henry Indraguna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.

Menurut Henry, penghapusan kurungan pendek, konversi sanksi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk pembebasan masyarakat kelas bawah dari warisan hukum kolonial yang menindas.


Guru Besar Unissula Semarang itu menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kini menampung lebih dari 270.000 narapidana -- sebagian besar terkait pelanggaran ringan. 

Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kegagalan sistem pemidanaan retributif yang masih menyisakan pola pikir kolonial dan logika pemidanaan yang tidak berpihak pada keadilan sosial.

Doktor Ilmu Hukum lulusan UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta tersebut juga menekankan pentingnya memperkuat keadilan restoratif, termasuk keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai wujud solidaritas sosial. 

“Kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah jantung dari keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina KAI itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya