Berita

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. (Foto: Istimewa)

Hukum

Agus Sahat Ditunjuk Jadi Kajati Jatim

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjadi salah satu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terkena rotasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 25 November 2025.

Agus yang baru empat bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) berpindah menjadi Kajati Jawa Timur. 

Agus menggantikan Kuntadi yang mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA).


Nama Agus naik daun saat mengawal dakwaan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Saat kasus yang mengegerkan publik itu mencuat, Agus menjabat Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.

Atas dakwaan tersebut, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agus sendiri memimpin Kajati Kalteng pada Rabu 16 Juli 2025. Masa jabatannya jauh lebih singkat dibandingkan dengan pendahulunya, Undang Mugopal.

Undang Mugopal menjabat sebagai Kajati Kalteng selama kurang lebih 1 tahun 9 bulan (Oktober 2023-Juli 2025), sementara Agus  hanya menjabat sekitar empat bulan, dari Juli 2025 hingga November 2025.

Jejak karir Agus antara lain menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Sumatera Barat, dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya