Berita

(Dari kiri-kanan) Hendrik Permana, Aswin Griksa, dan Yasin. (Fot: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Tiga Tersangka Baru Korupsi Proyek RSUD Koltim Resmi Berompi Oranye

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berompi oranye dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya disangkakan menerima uang hingga miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terjaring OTT pada Agustus 2025.

Kelima orang yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.


"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 24 November 2025.

Ketiga tersangka dimaksud adalah Yasin selaku ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya