Berita

Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina (Dokumentasi Pribadi Selly)

Politik

DPR Desak Kemenag dan Polisi Tindak Tuntas Jasa Nikah Siri Berbayar di TikTok

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik penawaran jasa nikah siri yang marak di platform media sosial, khususnya TikTok, menuai kecaman keras. Aktivitas ini dinilai bukan hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merendahkan nilai agama dan membahayakan perlindungan hukum perempuan serta anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan yang dikutip redakski di Jakarta, Senin, 24 November 2025.


Mengutip komitmen Ketua DPR Puan Maharani, Selly menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara instan dan cepat di TikTok adalah hal yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral. Sebab menurutnya, pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat nikah sirih di TikTok sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak. 

Di sisi lain, lanjut Selly, nikah sirih yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius dan berpotensi membuat perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan. 

Anak yang lahir dari pernikahan siri pun sejak awal akan menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Selly mendesak Kemenag untuk melakukan dua langkah utama. 

"Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Kedua, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah sirih berbayar, terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” tegas Selly.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya