Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Bea Keluar Emas: Jurus Baru Pemerintah Incar Penerimaan hingga Rp6 Triliun

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius menata ulang ekosistem emas nasional dengan menyiapkan kebijakan bea keluar emas. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp2 triliun-Rp6 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.

"Jadi kita lihat nanti ada potensi income (pendapatan) apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu. Saya tidak estimasi, pokoknya triliunan lah. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun lah," sebut Purbaya di Westin Hotel, Jakarta, pada Kamis 20 November 2025. 


Rencana penerapan bea keluar emas ini tengah disiapkan Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan tersebut akan berlaku untuk sejumlah produk emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars, dengan rentang tarif 7,5 persen hingga 15 persen.

Kementerian Keuangan menjelaskan penetapan tarif bea keluar akan mengikuti harga mineral acuan (HMA) emas. Usulan Kementerian ESDM menyebutkan semakin hilir bentuk produknya, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menekankan bahwa Indonesia memiliki salah satu cadangan emas terbesar dunia, namun likuiditas emas dalam negeri justru seret. PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, dua pemain besar investasi emas rite, bahkan kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.

Menurutnya, kondisi itu tak masuk akal jika suplai emas terus mengalir ke luar negeri tanpa memberi nilai tambah signifikan bagi pasar domestik.

Karena itu, kementerian dan lembaga terkait telah sepakat menetapkan bea keluar emas di kisaran 7,5-15 persen. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit sebagai amanat UU APBN 2026. Sasaran bea ini cukup luas, mencakup produk emas olahan seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya