Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Bea Keluar Emas: Jurus Baru Pemerintah Incar Penerimaan hingga Rp6 Triliun

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius menata ulang ekosistem emas nasional dengan menyiapkan kebijakan bea keluar emas. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp2 triliun-Rp6 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.

"Jadi kita lihat nanti ada potensi income (pendapatan) apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu. Saya tidak estimasi, pokoknya triliunan lah. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun lah," sebut Purbaya di Westin Hotel, Jakarta, pada Kamis 20 November 2025. 


Rencana penerapan bea keluar emas ini tengah disiapkan Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan tersebut akan berlaku untuk sejumlah produk emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars, dengan rentang tarif 7,5 persen hingga 15 persen.

Kementerian Keuangan menjelaskan penetapan tarif bea keluar akan mengikuti harga mineral acuan (HMA) emas. Usulan Kementerian ESDM menyebutkan semakin hilir bentuk produknya, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menekankan bahwa Indonesia memiliki salah satu cadangan emas terbesar dunia, namun likuiditas emas dalam negeri justru seret. PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, dua pemain besar investasi emas rite, bahkan kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.

Menurutnya, kondisi itu tak masuk akal jika suplai emas terus mengalir ke luar negeri tanpa memberi nilai tambah signifikan bagi pasar domestik.

Karena itu, kementerian dan lembaga terkait telah sepakat menetapkan bea keluar emas di kisaran 7,5-15 persen. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit sebagai amanat UU APBN 2026. Sasaran bea ini cukup luas, mencakup produk emas olahan seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya