Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto:RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Bea Keluar Emas: Jurus Baru Pemerintah Incar Penerimaan hingga Rp6 Triliun

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah semakin serius menata ulang ekosistem emas nasional dengan menyiapkan kebijakan bea keluar emas. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp2 triliun-Rp6 triliun. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengetahui seberapa besar volume dan nilai ekspor emas yang dilakukan oleh Indonesia.

"Jadi kita lihat nanti ada potensi income (pendapatan) apa yang bisa kita dapat dari pertambangan itu. Saya tidak estimasi, pokoknya triliunan lah. Rp2 triliun sampai Rp6 triliun lah," sebut Purbaya di Westin Hotel, Jakarta, pada Kamis 20 November 2025. 


Rencana penerapan bea keluar emas ini tengah disiapkan Kementerian Keuangan dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kebijakan tersebut akan berlaku untuk sejumlah produk emas, seperti dore, granules, cast bar, hingga minted bars, dengan rentang tarif 7,5 persen hingga 15 persen.

Kementerian Keuangan menjelaskan penetapan tarif bea keluar akan mengikuti harga mineral acuan (HMA) emas. Usulan Kementerian ESDM menyebutkan semakin hilir bentuk produknya, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menekankan bahwa Indonesia memiliki salah satu cadangan emas terbesar dunia, namun likuiditas emas dalam negeri justru seret. PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, dua pemain besar investasi emas rite, bahkan kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.

Menurutnya, kondisi itu tak masuk akal jika suplai emas terus mengalir ke luar negeri tanpa memberi nilai tambah signifikan bagi pasar domestik.

Karena itu, kementerian dan lembaga terkait telah sepakat menetapkan bea keluar emas di kisaran 7,5-15 persen. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit sebagai amanat UU APBN 2026. Sasaran bea ini cukup luas, mencakup produk emas olahan seperti dore, granul, cast bars, hingga minted bar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya