Berita

Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran di Masjidil Haram, Mekkah. (Foto: RMOL/Widodo Bogiarto)

Politik

Kisruh Dam Haji 2025, PT HATI Dituntut Cairkan Dana Pengadaan Hewan Para Peternak

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 00:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Indonesia resmi melaksanakan dam haji di Tanah Air mulai tahun ini. Namun disayangkan pelaksanaan pemotongan hewan dam haji yang telah dilakukan pada Juni 2025 tidak transparan, termasuk timbulnya banyak kerugian yang dialami komunitas peternak hewan kurban.

Praditya Rahardja selaku mitra kerja (sub-kontrak) dari PT Halalan Tayyiban Indonesia (HATI) yang ditunjuk sebagai pemenang tender program dam haji tahun 2025 yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan, salah satu bentuk kerugian tersebut adalah belum direalisasikannya keseluruhan komitmen yang disepakati antara PT HATI kepada para peternak.

"Karena kebutuhan hewan dam totalnya 8.447 ekor, saya secara realistis hanya sanggup mengadakan 2500 ekor domba atau kambing, dan untuk sisanya saya menggandeng mitra saya di Jombang, yaitu PT Sedana Peternak Sentosa untuk pengadaan sisanya 5.947 ekor," ungkap Praditya mewakili komunitas peternak kurban dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.  


Lebih lanjut Praditya menjelaskan, pihaknya dihubungi PT HATI untuk mengadakan hewan domba atau kambing sejumlah kebutuhan yang diinformasikan Kementerian Agama. Karena itu, dia menambahkan, melibatkan juga banyak peternak lokal di daerah.

Praditya mengungkapkan terdapat kesepakatan antara pihaknya dengan PT HATI bahwa pihaknya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 100.000 per ekor dari yang dihandle PT Sedana. Kesepakatan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun melalui percakapan WhatsApp, dan terdapat bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana dimaksud telah disiapkan.

Praditya merinci, harga yang telah disepakati per ekor kambing atau domba sebesar Rp1.600.000, sehingga total biaya untuk pengadaan 2.500 ekor adalah Rp 4.000.000.000. Sementara total keuntungan yang seharusnya diterima pihaknya sebesar Rp594.700.000 dihitung dari nilai keuntungan Rp100.000 per ekor dari 5.947 ekor yang diadakan PT Sedana. Sehingga total keseluruhan dana yang seharusnya diterima Rp4.594.700.000.

Namun sayangnya sampai saat ini, ungkap Praditya, penggantian biaya pengadaan dan keuntungan yang disepakati masih tertunggak Rp2.043.295.000. Meskipun pelaksanaan dam haji telah selesai sejak Juni 2025 lalu. Akibatnya, lanjut Praditya, para mitra peternak daerah banyak yang terancam bangkrut sementara mereka juga harus menyiapkan kembali pengadaan hewan menjelang Idul Adha tahun depan.

"Pengadaan ini kan tidak instan. Artinya, mereka juga harus menyediakan baik hewan untuk kurban, ditambah lagi untuk dam haji tahun depan. Jadi ini dobel bebannya. Para peternak perlu modal dan waktu, dan mereka berbisnis di sana. Saya berharap masalah ini tidak berlarut-larut, dan PT HATI selaku yang diamanahi bisa segera mencairkan sisa hak peternak," ujarnya.

Dam adalah denda atau sanksi yang dibayarkan jamaah haji karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah haji atau umrah, terutama bagi mereka yang melakukan haji Tamattu atau qiran.

Sebelumnya, Kemenag melalui Baznas telah melaksanakan dam haji Tamattu 2025 di Indonesia. Pelaksanaan dam haji di Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan, karena sebelumnya dam haji dilakukan jamaah di Tanah Suci bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Kemenag menggandeng Baznas sebagai pelaksana umum program tersebut, sementara pemotongan hewan dam dilakukan mitra kerja PT HATI. Pemotongan dilakukan selama enam hari dari 20 hingga 25 Juni 2025 di tiga rumah potong hewan (RPH) yang tersebar di dua provinsi, yaitu RPH Jombang (Jawa Timur), RPH Grabag (Jawa Tengah), dan RPH Muntilan (Jawa Tengah).  

Untuk pelaksanaan dam haji yang pertama kali dilakukan di Tanah Air ini, Kemenag membuat Ketentuan dam Tamattu yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 437/2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian aturan syariat.

Kemenag juga menetapkan pedoman baru pembayaran dam haji Tamattu, seperti ketentuan nominal harga hewan dam berupa kambing atau domba senilai 570 riyal atau sekitar Rp2,52 juta per ekor, dan pembayaran dam yang dilakukan lewat nomor rekening resmi Baznas. 

Adapun pengawasan pelaksanaan program ini melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinas teknis daerah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya