Berita

Ilustrasi

Publika

Hukum Tanpa Jiwa, Butuh Lebih dari Sekadar Pasal

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 18:54 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DALAM beberapa tahun terakhir, linimasa media sosial kita sesak oleh berita yang mengiris rasa keadilan. Berbagai peristiwa manipulasi hukum demi keuntungan pribadi, hingga operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terus berulang, semakin mencoreng wajah hukum kita.

Bagi publik, tontonan itu memicu kemarahan. Namun, jika dilihat lebih dalam melalui kacamata filsafat hukum, rentetan kasus viral tersebut bukan sekadar persoalan "oknum yang nakal". Situasi ini merupakan gejala dari penyakit yang jauh lebih serius, kondisi krisis moralitas yang membuat hukum kehilangan legitimasinya.

Legitimasi dan Keadilan yang “Diatur”


Sesungguhnya terdapat perbedaan mendasar antara "legalitas" dan "legitimasi". Seorang aparat penegak hukum mungkin memiliki kewenangan yang sah secara legal, dalam hal tersebut terdapat seragam, lencana, dan surat tugas. Namun, tanpa integritas moral, mereka kehilangan "legitimasi" di mata publik.

Hukum berjalan tanpa moralitas hanyalah buku peraturan yang kaku, atau lebih sial lagi, menjadi alat kekuasaan yang mengkhianati publik. Dengan mudah kita melihat fenomena, “hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, seolah terlihat bila hukum yang mati suri; ada eksistensi raganya, tetapi kehilangan jiwa.

Bila kemudian memakai pisau analisis Immanuel Kant, filsuf Jerman dengan prinsip etika kewajibannya -deontologi, maka kita akan masuk ke penemuan akar masalah. Sesuai Kant, bahwa tindakan bermoral adalah tindakan yang dilakukan semata-mata karena kewajiban, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan atasan.

Selama ini, prinsip tersebut dilanggar. hukum tidak lagi dijadikan tujuan untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai alat transaksi guna menutupi kejahatan, bahkan melanggengkan kekuasaan. Dengan begitu, ketidakjujuran penegak hukum bukan hanya melanggar kode etik, sekaligus meruntuhkan fondasi moral profesi mereka sendiri.

Pada pandangan filsuf John Rawls dengan konsep justice as fairness -keadilan sebagai kejujuran, maka hasil yang adil hanya bisa lahir dari proses yang adil. Bagaimana publik bisa percaya pada keadilan, jika prosesnya seakan telah “diatur” pada lorong gelap birokrasi?

Berbagai kasus hukum di Indonesia memperlihatkan betapa prosesnya berlangsung secara diskriminatif. Keadilan berubah bak komoditas yang diperjualbelikan di bursa hukum, tidak mampu menjadi hak dasar yang dijamin. Saat transparansi hilang, maka hilang pula keadilan.

Melalui perspektif Lon Fuller, dapat dimaknai kondisi penegakan hukum yang carut marut disebabkan rusaknya moralitas internal hukum. Semestinya, hukum harus konsisten, transparan, dan dijalankan oleh aktor berintegritas. Ketika struktur dan sistem dari penegakan hukum berlaku lancung, mereka justru sedang menghancurkan sistem hukum dari dalam.

Menyusun Jalan Keluar

Jika sudah seperti ini, apa solusinya? Upaya menambah aturan baru atau memperberat sanksi saja bisa jadi tidak akan cukup, karena aspek persoalan yang sistemik dan sekaligus berhadapan dengan masalah karakter.

Dengan menggunakan analisis filosofis ala Aristoteles, kita akan kembali pada nilai fundamental yakni etika kebajikan -virtue ethics. Dibutuhkan struktur, substansi dan kultur hukum serta aparat penegak hukum yang mampu mewakili kebijaksanaan dan keberanian moral.

Bukankah Themis -dewi keadilan selalu berpenutup mata? Hal tersebut mengandaikan bahwa sikap adil hanya akan tegak bila subjektifitas dan kepentingan pribadi ditempatkan pada prioritas yang lebih rendah dibanding maslahat publik serta kebenaran yang jujur.

Internalisasi nilai-nilai moral diberikan bobot lebih dari sosialisasi teks dan pasal. Sistem hukum kita harus dibentuk dalam format yang transparan dan akuntabel, sehingga menutup celah bagi penumpang gelap -free rider, mereka yang ingin membonceng.

Krisis kepercayaan -structural distrust menjadi pertanda dan alarm bahaya. Jika publik tidak lagi percaya pada hukum, boleh jadi masyarakat mencari jalan keadilannya sendiri, yang bisa berujung pada ketidaktaatan sosial -civil disobedience.

Jelas sudah, etika profesi bukanlah sekadar hiasan bibir atau dokumen pelengkap administrasi, melainkan prasyarat mutlak -conditio sine qua non. Tanpa etika, hukum hanyalah naskah drama yang tragis, dan semua berpotensi menjadi korbannya.

Sudah saatnya, hukum tidak hanya tegas dan bermoral tetapi juga bermanfaat serta bermartabat.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya