Berita

Terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(Foto: RMOLLampung)

Hukum

Suami Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Hengki, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati. 

Ketua Majelis Hakim, Dedy Wijaya menyatakan terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap terdakwa Hengki dijauhi hukuman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Senin 17 November 2025. 


Sedangkan terdakwa lainnya, Rohid yang membantu pelaku setelah korban tewas dan dibuang oleh terdakwa, dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 181 KUHP mengenai penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.

Dikutip dari RMOLLampung, sebelumnya, Hengki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hengki diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya akibat permasalahan rumah tangga. 

Bahkan usai peristiwa itu, Hengki bersama rekannya membuang jasad istrinya di Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung guna menghilangkan jejak. 

Hengki juga terlibat langsung dalam proses pengurusan jenazah korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya hingga proses pemakaman selesai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya