Berita

Terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(Foto: RMOLLampung)

Hukum

Suami Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Hengki, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati. 

Ketua Majelis Hakim, Dedy Wijaya menyatakan terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap terdakwa Hengki dijauhi hukuman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Senin 17 November 2025. 


Sedangkan terdakwa lainnya, Rohid yang membantu pelaku setelah korban tewas dan dibuang oleh terdakwa, dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 181 KUHP mengenai penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.

Dikutip dari RMOLLampung, sebelumnya, Hengki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hengki diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya akibat permasalahan rumah tangga. 

Bahkan usai peristiwa itu, Hengki bersama rekannya membuang jasad istrinya di Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung guna menghilangkan jejak. 

Hengki juga terlibat langsung dalam proses pengurusan jenazah korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya hingga proses pemakaman selesai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya