Berita

Terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(Foto: RMOLLampung)

Hukum

Suami Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara

RABU, 19 NOVEMBER 2025 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Hengki, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati. 

Ketua Majelis Hakim, Dedy Wijaya menyatakan terdakwa Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Terhadap terdakwa Hengki dijauhi hukuman 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Senin 17 November 2025. 


Sedangkan terdakwa lainnya, Rohid yang membantu pelaku setelah korban tewas dan dibuang oleh terdakwa, dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 181 KUHP mengenai penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.

Dikutip dari RMOLLampung, sebelumnya, Hengki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hengki diduga melakukan penganiayaan hingga menewaskan istrinya akibat permasalahan rumah tangga. 

Bahkan usai peristiwa itu, Hengki bersama rekannya membuang jasad istrinya di Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung guna menghilangkan jejak. 

Hengki juga terlibat langsung dalam proses pengurusan jenazah korban, berpura-pura tidak mengetahui penyebab kematian istrinya hingga proses pemakaman selesai.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya