Berita

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Istimewa)

Politik

Rekan Indonesia:

JKN Hak Seluruh WNI Tanpa Memandang Status

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah hak seluruh warga negara dan tidak memandang status.

"Konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Hal itu dikatakan Agung menanggapi usulan Menteri Kesehatan yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja atau kalangan "bawah" saja. Dengan demikian, kata Agung, itu merupakan pernyataan yang keliru, diskriminatif dan bertentangan.


Agung mengatakan, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.

"JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik," kata Agung.

Rekan Indonesia, lanjut Agung mengingatkan bahwa penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, gagal ginjal dan kanker, mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.

Jika pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, maka pihaknya meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.

Agung menilai, kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, perawatan di rumah (home care) bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.

Ia menambahkan, mengarahkan JKN untuk hanya melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya