Berita

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Istimewa)

Politik

Rekan Indonesia:

JKN Hak Seluruh WNI Tanpa Memandang Status

SELASA, 18 NOVEMBER 2025 | 23:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah hak seluruh warga negara dan tidak memandang status.

"Konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 18 November 2025.

Hal itu dikatakan Agung menanggapi usulan Menteri Kesehatan yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja atau kalangan "bawah" saja. Dengan demikian, kata Agung, itu merupakan pernyataan yang keliru, diskriminatif dan bertentangan.


Agung mengatakan, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.

"JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik," kata Agung.

Rekan Indonesia, lanjut Agung mengingatkan bahwa penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, gagal ginjal dan kanker, mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.

Jika pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, maka pihaknya meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.

Agung menilai, kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, perawatan di rumah (home care) bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.

Ia menambahkan, mengarahkan JKN untuk hanya melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya