Berita

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR akan Atur Penggunaan AI Cegah Manipulasi di UU Pemilu

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 06:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimasukkan ke dalam UU Pemilu hasil revisi mendatang oleh DPR.

Kepastian mengenai persoalan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

Awalnya Irawan menyatakan bahwa tantangan perkembangan digital dan teknologi informasi, tak bisa dipungkiri menjadi pecutan bagi penyusun undang-undang untuk membuat regulasi yang adaptif dengan tuntutan zaman sekarang ini.


"RUU Pemilu itu dalam rangka menguatkan dasar hukum terkait dengan berbagai penggunaan teknologi tersebut," ujar Irawan.

Di samping itu, dia juga mendapati adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023, yang menyatakan inkonstitusional Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK tersebut, Irawan melihat substansi dari persoalan AI ada pada konteks kampanye pemilu. Dimana dalam Pasal a quo, hanya menyebut kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘citra diri’ dalam pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial'.

"Termasuk juga nanti akan kami masukkan juga, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence," demikian Irawan.  

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya