Berita

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR akan Atur Penggunaan AI Cegah Manipulasi di UU Pemilu

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 06:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimasukkan ke dalam UU Pemilu hasil revisi mendatang oleh DPR.

Kepastian mengenai persoalan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

Awalnya Irawan menyatakan bahwa tantangan perkembangan digital dan teknologi informasi, tak bisa dipungkiri menjadi pecutan bagi penyusun undang-undang untuk membuat regulasi yang adaptif dengan tuntutan zaman sekarang ini.


"RUU Pemilu itu dalam rangka menguatkan dasar hukum terkait dengan berbagai penggunaan teknologi tersebut," ujar Irawan.

Di samping itu, dia juga mendapati adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023, yang menyatakan inkonstitusional Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK tersebut, Irawan melihat substansi dari persoalan AI ada pada konteks kampanye pemilu. Dimana dalam Pasal a quo, hanya menyebut kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘citra diri’ dalam pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial'.

"Termasuk juga nanti akan kami masukkan juga, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence," demikian Irawan.  

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya