Berita

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

DPR akan Atur Penggunaan AI Cegah Manipulasi di UU Pemilu

SABTU, 15 NOVEMBER 2025 | 06:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI) dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dimasukkan ke dalam UU Pemilu hasil revisi mendatang oleh DPR.

Kepastian mengenai persoalan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM), di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 14 November 2025.

Awalnya Irawan menyatakan bahwa tantangan perkembangan digital dan teknologi informasi, tak bisa dipungkiri menjadi pecutan bagi penyusun undang-undang untuk membuat regulasi yang adaptif dengan tuntutan zaman sekarang ini.


"RUU Pemilu itu dalam rangka menguatkan dasar hukum terkait dengan berbagai penggunaan teknologi tersebut," ujar Irawan.

Di samping itu, dia juga mendapati adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor Perkara 166/PUU-XXI/2023, yang menyatakan inkonstitusional Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK tersebut, Irawan melihat substansi dari persoalan AI ada pada konteks kampanye pemilu. Dimana dalam Pasal a quo, hanya menyebut kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘citra diri’ dalam pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial'.

"Termasuk juga nanti akan kami masukkan juga, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence," demikian Irawan.  

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya