Berita

Desain kawasan rumah susun ASN. (Foto: ANTARA)

Nusantara

OIKN Buka Lelang Dua Proyek Hunian ASN Lewat Platform Investara

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 00:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembangunan tahap lanjut Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan lewat proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui platform digital investasi Investara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menjelaskan, terdapat dua proyek strategis yang dilakukan lelang yaitu pengadaan hunian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebutkan, proyek pertama yang dilelang adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B, dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun mencakup unit hunian bertipologi 390 m persegi beserta fasilitas pendukungnya.


Proyek kedua, lanjut Sudiro adalah pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A, dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

"Kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara," ujar dia dalam keterangan tertulis Humas Otorita IKN yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B, Sudiro memastikan akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. 

Katanya, proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk., yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun, diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

"Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," urainya.

“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” tambah Sudiro.

Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, OIKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. 

"Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN," demikian Sudiro menambahkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dan dokumen pra-kualifikasi, calon investor dapat mengakses situs resmi https://investara.ikn.go.id/home atau menghubungi Staf Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN:

1. Rivanka : 0896 5660 1999
2. Rosiana : 0851 4544 5932

Pembukaan lelang dua proyek hunian ASN ini menandai langkah penting dalam mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing. 

Dengan menggandeng sektor swasta melalui skema KPBU dan memanfaatkan teknologi Investara, Otorita IKN tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya