Berita

Desain kawasan rumah susun ASN. (Foto: ANTARA)

Nusantara

OIKN Buka Lelang Dua Proyek Hunian ASN Lewat Platform Investara

JUMAT, 14 NOVEMBER 2025 | 00:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembangunan tahap lanjut Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan lewat proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui platform digital investasi Investara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menjelaskan, terdapat dua proyek strategis yang dilakukan lelang yaitu pengadaan hunian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyebutkan, proyek pertama yang dilelang adalah pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B, dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun mencakup unit hunian bertipologi 390 m persegi beserta fasilitas pendukungnya.


Proyek kedua, lanjut Sudiro adalah pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A, dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

"Kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara," ujar dia dalam keterangan tertulis Humas Otorita IKN yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B, Sudiro memastikan akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. 

Katanya, proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk., yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun, diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

"Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII," urainya.

“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” tambah Sudiro.

Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, OIKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. 

"Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang modern, nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung IKN," demikian Sudiro menambahkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dan dokumen pra-kualifikasi, calon investor dapat mengakses situs resmi https://investara.ikn.go.id/home atau menghubungi Staf Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN:

1. Rivanka : 0896 5660 1999
2. Rosiana : 0851 4544 5932

Pembukaan lelang dua proyek hunian ASN ini menandai langkah penting dalam mewujudkan kota masa depan yang inklusif dan berdaya saing. 

Dengan menggandeng sektor swasta melalui skema KPBU dan memanfaatkan teknologi Investara, Otorita IKN tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya